TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia telah menerima surat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
"ORI sudah menerima surat keberatan KPK dan sekarang sedang mempelajari," ujar Ketua ORI Mokhammad Najih saat dihubungi pada Senin, 9 Agustus 2021.
Najih mengatakan jawaban keberatan KPK akan ditelaah terlebih dahulu sebelum memutuskan sikap selanjutnya. Ia menargetkan surat keberatan selesai dipelajari pada pekan ini. "Semoga dalam pekan ini selesai ya," kata Najih.
Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan menindaklanjuti temuan ORI yang menemukan adanya maladministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi ASN melalui TWK. Salah satu alasannya karena KPK menilai ORI telah melanggar konstitusi karena memeriksa laporan mengenai TWK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan tes wawasan kebangsaan. Ghufron mengatakan laporan pemeriksaan Ombudsman dihasilkan dari proses yang maladministratif.
Itu yang menjadi salah satu alasan KPK keberatan melaksanakan tindakan korektif Ombudsman. “Rapat harmonisasi yang dihadiri atasan yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman, ternyata dilaksanakan juga oleh mereka,” kata Ghufron soal rekomendasi TWK dari Ombudsman, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca juga: Bantah Nurul Ghufron, Pegawai KPK Ungkap Lagi Penyusupan Pasal TWK