TEMPO.CO, Jakarta - Pada peringatan HUT RI ke-76, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka sebagai petugas pengibar dan penurunan Bendera Merah Putih menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat Indonesia. Demi menjadi salah satu anggota Paskibraka, calon anggota harus melalui tahap rekrutmen dan seleksi yang berjenjang. Berawal dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Mulanya, setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menyeleksi anak didiknya untuk mengikuti seleksi Paskibraka di tingkat kabupaten/kota. Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh para calon anggota Paskibraka seperti memiliki tinggi dan berat badan sesuai dengan ketentuan. Setelah lulus seleksi di tingkat sekolah, para calon Paskibraka kemudian dikirim ke tingkat kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
Dilansir dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015, berikut tahap calon anggota Paskibraka untuk menjadi bagian dari Paskibraka nasional.
Tingkat Kabupaten/Kota
Calon akan diuji kecakapannya melalui tes tertulis, wawancara, baris-berbaris, kesegaran jasmani, dan lainnya. Pada tes tertulis dan wawancara, para calon dinilai mengenai budi pekerti, pengetahuan mengenai daerah, nasional, dan internasional, nasionalisme, sejarah, dan kepemudaan.
Tingkat Provinsi
Para calon yang lulus di tingkat kabupaten/kota akan dikumpulkan di tingkat provinsi untuk diseleksi kembali. Pada tingkat provinsi, para calon akan dikarantina. Materi seleksi masih sama dengan tingkat kabupaten/kota, namun dengan tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Selain itu, para calon juga akan diamati perilakunya selama masa karantina.
Jika calon lulus di tingkat provinsi, maka akan menjadi anggota paskibraka tingkat provinsi. Kemudian, dari hasil seleksi itu pula, akan dipilih dua pasang terbaik yang meliputi dua putra dan dua putri untuk dikirimkan dan mengikuti seleksi di tingkat nasional.
Tingkat Nasional
Para calon utusan provinsi yang dibawa ke tingkat nasional akan diseleksi lagi. Berawal dari dua pasang utusan provinsi akan diseleksi dan dipilih satu pasang dan/atau yang terbaik untuk menjadi anggota Paskibraka. Seleksi Paskibraka ini akan dilaksanakan selama lima hari. Para calon anggota Paskibraka juga diamati kegiatan sehari-harinya.
Para calon anggota Paskibraka yang lulus akan mengikuti pemusatan latihan Paskibraka untuk bertugas pada 17 Agustus di istana negara. Sementara itu, bagi calon anggota Paskibraka yang tidak lulus akan menjadi anggota Paskibraka di tingkat provinsi.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA
Baca: Serupa Tapi Tak Sama, Simak Perbedaan Antara Paskibra dan Paskibraka