TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Rizka Anungnata menyatakan Lili Pintauli Siregar, salah satu pimpinan, telah melakukan dugaan pelanggaran lebih dari satu kali.
Rizka pun telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. "Yang pertama, LPS kami laporkan karena menekan MS (M Syahrial) selaku Wali Kota Tanjung Balai agar membantu adik iparnya, eks Direktur Utama PDAM Kualo Tanjung Balai guna mendapatkan tunjangan pengabdian," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 9 Agustus 2021.
Rizka mengatakan, kejadian itu terjadi pada Februari 2020. Alhasil 'berkat' Lili, tunjangan pengabdian adik iparnya pun cair sebesar Rp 53 juta, setelah sebelumnya tertunda selama delapan bulan.
Lili, kata Rizka, diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b tentang prinsip integritas, di mana Lili menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk kepentingan pribadi.
Kemudian dugaan pelanggaran kedua adalah ketika Lili menginformasikan kepada M Syahrial bahwa ada perkaranya di KPK. Lili bahkan menyarankan Syahrial agar berkonsultasi dengan pengacara yang telah direkomendasikan olehnya. Kejadian ini terjadi sekitar Juli-Agustus 2020.
"LPS diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu insan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, atau pun pihak lain terkait dengan perkara yang diketahuinya sedang ditangani oleh KPK," kata Rizka.