TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Ombudsman Republik Indonesia bisa melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika Komisi Pemberantasan Korupsi enggan menjalankan upaya korektif dalam proses tes wawasan kebangsaan.
Menurut Fickar, Ombudsman merupakan lembaga independen negara yang sengaja dibentuk untuk mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara, khususnya dalam hal administrasi termasuk administrasi kepegawaian.
"Karena itu jika komisioner KPK tidak mau melaksanakan rekomendasi, maka Ombudsman bisa melaporkannya kepada presiden untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses pemberhentian para komisionernya," ujar Fickar saat dihubungi pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Selain itu, kata Fickar, dari lima pimpinan KPK, harus diperiksa sosok yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Nantinya oknum pimpinan yang membangkang itu bisa ditindak yakni dengan diberhentikan.
Meski begitu, Fickar menjelaskan bahwa sejak UU KPK diubah kedudukannya, KPK kini tak lagi menjadi lembaga yang murni independen. Sebab, melalui UU KPK yang baru, komisi antirasuah itu diletakkan sebagai lembaga di bawah serta merupakan bagian dari eksekutif.
"Oleh karena itu, jika ada desakan ataupun ada kehendak presiden mengganti Ketua KPK maka presiden mempunyai kewenangan penuh untuk memberhentikannya. Hanya saja untuk menggantikannya, juga harus dipilih melalui sebuah panitia seleksi dengan rangkaian seleksi yang sama," kata Fickar.
Sebelumnya, Public Virtue Research Institute mendesak Presiden Jokowi agar memecat Ketua KPK Firli Bahuri. Penolakan KPK terhadap tindakan korektif Ombudsman dalam proses TWK menjadi salah satu alasannya. Desakan itu diwujudkan melalui petisi www.change.org/pecatfirli.
Baca juga:
ANDITA RAHMA