TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ombudsman RI perihal tes wawasan kebangsaan atau TWK.
ICW menilai sikap itu menyempurnakan pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. “Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
Kurnia mengatakan sebelum menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman, pimpinan KPK sudah membangkang arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alih status pegawai. Dia menilai sikap KPK menganulir temuan Ombudsman sebagai sikap yang arogan.
“Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari pimpinan KPK,” ujar Kurnia.
Karena itu, dia menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi adalah produk akhir dari Ombudsman, serupa putusan di pengadilan. Dia meminta Presiden Jokowi untuk kembali mengambil sikap dalam polemik TWK ini. “Presiden harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara,” kata Kurnia.
Sebelumnya, KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman perihal TWK. KPK mengajukan 13 poin keberatan. Di antaranya, KPK menganggap Ombudsman tidak berwenang memeriksa persoalan pegawai, karena bukan termasuk layanan publik. Selain itu, KPK menuding Ombudsman melanggar konstitusi karena memeriksa laporan pegawai, di saat laporan serupa sedang digugat ke pengadilan.
Baca juga: KPK Balik Tuding Ombudsman Lakukan Maladministrasi dalam Pemeriksaan TWK