TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih mempelajari dan menelaah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia tentang pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK)
"Saat ini, Biro Hukum masih mempelajari dan menelaah. Nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Rabu, 3 Agustus 2021.
Sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos mengadu ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK. Maladministrasi itu berupa pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu temuan Ombudsman adalah kontrak pelaksanaan TWK antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara dibuat tanggal mundur alias backdate. Selain itu, Ombudsman menemukan dugaan terjadi fabrikasi dalam penandatanganan berita acara rapat harmonisasi rancangan Peraturan KPK yang memuat pasal TWK.
Ombudsman memberikan catatan perbaikan untuk KPK dan pihak yang terlibat. Salah satu catatan koreksi itu adalah mengangkat para pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi ASN paling lambat 30 Oktober 2021.