TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan dana sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Aceh bermasalah. Akidi Tio menghibahkan uang tersebut untuk penanganan Covid-19 di provinsi Sumatera Selatan. Namun, saat petugas hendak melakukan pencairan dana hibah tersebut pada Selasa pagi 2 Agustus 2021, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp2 triliun.
"Bilyet giro yang diberikan saudara Heryanti itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi Selasa, 3 Agustus 2021. Namun, ia tidak menjelaskan uang yang ada di rekening Heryanty.
Baca juga:
Hingga saat ini, Polda Sumatera Selatan masih mendalami sumbangan tersebut. Perkara ini cukup menghebohkan karena sumbangan Rp 2 triliun tersebut sempat ramai diperbincangkan namun kini tiba-tiba uang yang dijanjikan tidak sesuai. Berikut ini kronologi polemik sumbangan tersebut:
26 Juli
Keluarga Akidi Tio melalui dokter keluarganya Hardi Darmawan menyumbang uang tunai senilai Rp 2 triliun ke Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu penanganan covid. Proses penyerahan bantuan dari keluarga almarhum Akidi Tio di markas Polda Sumsel, Senin, 26 Juli 2021.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, mewakili masyarakat, dia memberikan apresiasi kepada keluarga almarhum Akidi Tio yang peduli pada kondisi pandemi yang melanda tanah air. “Kami bangga menerima bantuan ini dari keluarga almarhum. Apalagi jumlah dana yang diberikan sangat besar mencapai Rp 2 triliun. Ini angka yang tidak sedikit,” kata Herman Deru di acara tersebut.
Penyerahan dana bantuan itu turut disaksikan Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Lesty Nuraini dan Komandan Korem 044/Gapo Brigadir Jenderal Jauhari Agus Suraji. Penyerahan bantuan juga disaksikan tokoh-tokoh agama Sumatera Selatan, Ustad Habib Amak, Pendeta Hajopan Manik, I Ketut Muliawan, Sakim Manda Budisetiawan Mandala dan Tjik Harun.
Kapolda Eko Indra Heri mengatakan bantuan tersebut akan disalurkan untuk kebutuhan penanganan Covid-19. Amanah tersebut, kata Eko, merupakan tanggungjawab yang besar. Tak hanya itu, pihaknya turut membuat tim khusus baik dari Polda Sumsel maupun pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel agar proses penyaluran tepat sasaran.
2 Agustus
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa Heriyati, anak Akidi Tio yang berencana memberika dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19. Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan penangkapan Heriyati lantaran setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu. “Yang bersangkutan langsung kami bawa ke mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang,” kata Ratno.
Heriyati diperiksa bersama suami, anaknya serta dokter keluarganya Hardi Darmawan selama 9 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
3 Agustus
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan uang yang akan didonasikan almarhum Akidi Tio kurang dari Rp2 triliun saat hendak melakukan pencairan bilyet giro (bukti pemberian uang) yang mereka terima di kantor induk Bank Mandiri Palembang. Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan pihaknya sudah menerima bilyet giro (bukti pemberian uang) Bank Mandiri dari Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio yang bertuliskan nominal senilai Rp2 triliun.
Ia menjelaskan, bilyet giro tersebut diterima dengan cara dibuka rekening Bank Mandiri atas nama Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sumsel. "Rekening bilyet giro tersebut diberikan oleh Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio disalurkan kepada Polisi Daerah Sumatera Selatan atas nama Kabidkeu dalam bilyet giro itu," kata dia.
Namun, saat petugas hendak melakukan pencairan dana tersebut pada Selasa pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp2 triliun. "Bilyet giro yang diberikan saudara Heriyanti itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," kata dia lagi.
Karena itu, supaya bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam, pihaknya mengirimkan surat kepada otoritas bank, karena bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi Undang-Undang Perbankan. "Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu, sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya," ujarnya.
Adapun Heriyati menjalani perawatan khusus setelah mengalami sesak nafas. Sehari sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan selama 9 jam soal sumbangan Rp 2 triliun. Heriyanti dirawat oleh satu orang perawat dan satu orang dokter dengan membawa tabung oksigen ukuran sedang di rumah pribadinya Jalan Tugu Mulyo No. 1916, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Selasa, sekitar pukul 15.17 WIB.
MEGA SAFITRI | ANTARA
Baca: Sebut Hibah Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana, Pakar Minta Polisi Tidak Cari Pasal