TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menilai imbauan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi tentang imbauan apel pagi, memutar lagu Indonesia Raya, dan membaca naskah Pancasila sebagai kebijakan yang formalistik dan tak substansial. Koordinator KIKA, Dhia Al Uyun mengatakan momentum kebijakan formalistik ini juga tak tepat dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Formalistik kecintaan ini dilakukan dalam momentum yang tidak tepat, semangat yang ditujukan adalah untuk pendisiplinan," kata Dhia kepada Tempo, Ahad, 1 Agustus 2021.
Dhia mengatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021 itu. Pertama, dia menilai ada pengkerdilan nilai-nilai Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan Pancasila dalam rutinitas dan keseharian.
Dia juga menilai edaran tersebut tak peka terhadap situasi sosial masyarakat, terutama pegawai yang mengalami penumpukan beban kerja akibat situasi pengaturan work from office (WFO) dan work from home (WFH), limpahan tanggung jawab akibat teman sekantor yang isolasi mandiri, sakit, atau meninggal akibat Covid-19. Dalam penerapannya pun, Dhia menilai akan ada interaksi yang berpotensi membuka peluang penyebaran Covid-19.
Dalam edaran tersebut, pimpinan unit kerja di lingkungan Kemendikbud, termasuk pimpinan perguruan tinggi negeri, kepala unit pelaksana teknis, hingga Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai melaksanakan apel pagi pada hari Senin pagi setiap pekan; mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat; dan membaca naskah Pancasila setiap hari Rabu dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat.
Dosen hukum tata negara Universitas Brawijaya ini menjelaskan, menyanyikan lagu kebangsaan bukan merupakan kewajiban dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran. Dhia merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Jadi surat edaran tersebut berlebihan dan justru menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan situasi yang ada," kata dia.
Menurut Dhia, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, melaksanakan tugas tanpa mengganggu pelayanan masyarakat merupakan perjuangan bagi banyak pegawai di tengah keterbatasan menghadapi wabah. Dhia pun menilai surat edaran ini tak memiliki landasan kebijakan yang jelas, bahkan melanggar asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian seperti yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
"Pengabdian, ketaatan terhadap Tanah Air apakah hanya dinilai dari ikut tidaknya seseorang di upacara? Bagaimana dengan ikut upacara tapi korupsi?" ujarnya.
Dhia mengimbuhkan, Indonesia harus mulai memaknai kecintaan terhadap Tanah Air bukan dari hal-hal formal, tetapi yang substansial. "Misalnya cinta negara maka tidak korupsi, cinta negara maka tidak represif, cinta negara itu tidak lip service," kata Dhia.