TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perpres ini dibuat menyesuaikan kondisi penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek.
"Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," demikian bunyi poin pertimbangan Perpres yang diteken pada 15 Juli itu.
Lewat Perpres anyar itu, juga dibentuk struktur baru yakni, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti - Ristek). Pada aturan sebelumnya, yakni Perpres 82/2019 tentang Kemendikbud, Ditjen Dikti berdiri sendiri.
Pasal 20 Perpres 62 Tahun 2021 yang diteken Jokowi ini menyebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Dirjen Dikti, Riset, dan Teknologi memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Baca juga: Obrolan Jokowi dengan Nadiem: Mahasiswa Harus Sekali-kali Pergi ke Laut