Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Tingkatkan Kapital Digital SDM Indonesia

image-gnews
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Iklan

INFO NASIONAL- Menciptakan SDM yang unggul pascapandemi Covid-19 jadi fokus Kemnaker memulihkan ekonomi nasional. Salah satu langkah strategisnya adalah meningkatkan kapital digital SDM Indonesia agar akses terhadap teknologi digital dapat dimanfaatkan secara optimal. 

"Melalui kapital digital juga akan melakukan transformasi pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kapital ekonomi, kapital sosial, dan kapital kultural (sertifikasi profesi)," kata  Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi saat menjadi pembicara pada Webinar Pasar Sakti (job fair) bertajuk 'Fight Back Economy', Kamis, 29 Juli 2021. 

Anwar menegaskan, fleksibilitas pasar kerja dan masifikasi penciptaan lapangan kerja yang berkualitas merupakan sebuah keharusan dalam arah kebijakan Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya bagi para talenta muda agar bisa berkreasi. 

"Kami memiliki beberapa agenda seperti transformasi innovation room menjadi talent hub. Kemudian pengembangan kompetensi talenta muda, mulai dari pemetaan talenta muda, pembentukan tim seleksi talenta muda, dan peningkatan talenta muda. Termasuk juga pembentukan talent corner di BLK UPTP dan talent scouting inovator muda," ujar Anwar. 

Seiring makin cepatnya perubahan dunia ketenagakerjaan akibat proses otomasi industri dan dampak Covid-19 yang mendorong percepatan penggunaan teknologi digital dan online, Kemnaker telah menyiapkan strategi pelatihan vokasi memiliki sejumlah keunggulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yakni durasi relatif singkat, input peserta tidak terbatas usia tertentu (long life learning), pengajar yang praktisi, fleksibilitas program pelatihan terhadap perubahan dunia kerja, dan program pelatihan yang to the point terhadap kompetensi yang dibutuhkan. Selain  itu dapat dikombinasikan dengan program social safety seperti Kartu Prakerja, KIP, PKH, BPJS, dan lainnya. 

Untuk meningkatkan mutu pelatihan vokasi dan penguatan akses, Kemnaker telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Mulai dari masuk BLK tanpa syarat umur dan latar belakang pendidikan, masifikasi output pelatihan melalui program 3R, BLK Komunitas, triple skilling, penambahan instruktur pelatihan.  Berikutnya perbaikan sarana dan prasarana latihan kerja, bantuan sarana, prasarana dan program untuk LPKS, pemagangan nasional bersama Kadin, Apindo, dan industri; dan pelatihan mentor dari industri. 

Saat ini ada 109 pusat pelatihan di 17 Kementerian/Lembaga yang memiliki kapasitas 1,2 juta orang, 799 pusat pelatihan sektor industri yang mampu melatih kapasitas 1,4 juta orang, dan 2.127 BLK Komunitas berkapasitas 204.149 orang.  Selain itu, masih ada 524 BLKLN dan 305 BLK Pemerintah dengan kapasitas 300.898 orang, 5.020 LPK swasta dengan, kapasitas 2.239.608 orang, dan sebanyak 1.874 LSP untuk sertifikasi dengan kapasitas 4.926.635 asesi. 

"Kalau semua diintegrasikan jumlahnya 5.443.181 orang per tahun. Dengan dukungan infrastruktur dan potensi yang besar, semoga mampu menjawab tantangan menghadapi akibat pandemi Covid-19 dengan komitmen yang kuat," kata Anwar. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

6 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

11 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

35 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

36 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

37 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

39 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

39 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

39 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Kolaborasi PBB dengan 21 Universitas di Indonesia Dukung Transformasi Digital

40 hari lalu

(ki-ka) Perwakilan UNESCO Zakki Gunawan , DR Nelly, S.kom.,MM.,CSCA rektor BINUS University ,Prof. Dr. Ir. Y. Budi Widiniarko, M. Sc, Ketua Pengurus NUNI, Rini Widyantini SH MPM Sekretaris Kementrian PAN RB, Valerie Julliand Kepala Perwakilan PBB di Indonesia, Maniza Zaman perwakilan UNICEF, Prof. Ignasius D.A Sutapa ketua APDI, dalam peluncuran Indonesia's Digital Transfromation multistake holder partnership (Pusat Informasi PBB (UNIC) / Bayu Wicaksono
Kolaborasi PBB dengan 21 Universitas di Indonesia Dukung Transformasi Digital

Kolaborasi PBB dengan 21 universitas di Indonesia untuk mendukung transformasi digital.