TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan bukti tambahan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK). Bukti diserahkan setelah Dewan Pengawas KPK menyatakan kasus itu tidak cukup bukti.
“Pegawai memiliki dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan ke Dewas,” kata perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Hotman mengatakan alasan pertama adalah dugaan perbuatan pimpinan KPK yang dicermati oleh Dewas dalam laporan pertama, bukan yang dimaksud oleh pegawai. Alasan kedua, adanya temuan Ombudsman RI soal pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan TWK.
Hotman menambahkan pegawai memberikan bukti baru berupa dokumen rapat. Dia mengatakan dalam bukti itu Ketua KPK Firli Bahuri secara jelas menyatakan bahwa TWK tidak berakibat lulus atau tidak lulus. “Kami memberikan bukti keberadaan rapat tersebut,” kata Hotman.
Sebelumnya, Dewas menghentikan pemeriksaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK. Dewas beralasan tidak menemukan cukup bukti. Salah satu pertimbangan Dewas adalah Firli Bahuri cs tidak terbukti menyelundupkan pasal TWK. Selain itu, Dewas menyatakan juga tak menemukan rekaman tentang pernyataan Firli yang menyebutkan tidak ada lulus dan tidak lulus dalam TWK.
Hotman mengatakan Dewan Pengawas KPK wajib memeriksa bukti tambahan yang disetorkan pegawai. Menurut dia, hal itu sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan dan pelanggaran kode etik. Pasal itu tidak mengatur soal konsekuensi dari dihentikannya pemeriksaan pendahuluan. Dengan begitu, kata dia, pemeriksaan kasus ini bisa dibuka kembali.
“Dengan demikian kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif ini.
Baca juga: Temuan Ombudsman Mengkonfirmasi Soal Dugaan Penyisipan Pasal TWK