TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang dalam kasus Asabri pada hari ini, 27 Juli 2021. Salah satunya adalah Sekretaris PT Rimo International Lestari Tbk berinsial CM.
Perusahaan ini merupakan milik salah satu tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro. "Saudara CM diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Juli 2021.
Selain CM, penyidik juga memeriksa MH selaku anggota tim saham Benny Tjokro ihwal kepentingan pemeriksaan yang sama.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Perbuatan kesembilan tersangka di kasus Asabri itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Baca juga: Saham Perusahaan Benny Tjokro Hanson Internasional Berpotensi Dihapus dari BEI
ANDITA RAHMA