TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ada tiga pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.
Pertama, laju penularan kasus. Kedua, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO. Ketiga, sosio-ekonomi masyarakat.
"Presiden menekankan betul poin yang terakhir, yaitu kondisi sosio-ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Ahad malam, 26 Juli 2021.
Presiden Jokowi mengklaim laju penambahan kasus, angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR), dan positivity rate sebetulnya sudah mulai menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa. Namun, ujar dia, pemerintah masih harus tetap waspada dalam menghadapi varian delta yang sangat menular.
Pertimbangan aspek kesehatan, ujar dia, harus dihitung secara cermat. "Dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus juga diprioritaskan," tuturnya.
Untuk itu, Jokowi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dengan beberapa pelonggaran untuk masyarakat yang menjalankan usaha mikro. Di antaranya; pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dibolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat; pedagang kaki lima, toko kelontong dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00; serta warung makan/warteg diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimum waktu makan tiap pengunjung 20 menit dan kapasitas maksimal tiga orang.
DEWI NURITA
Baca: PKS Minta Pemerintah Fokus Jalankan PPKM Level 4, Hindari Pola Asal Bapak Senang