Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasional Terkini: Aturan Terbaru PPKM Level 4 dan LSM Gugat Penanganan Pandemi

Reporter

image-gnews
Warga mencuci tangan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu , 27 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mencuci tangan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu , 27 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita nasional terkini di antaranya Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Kemudian, Aliansi organisasi masyarakat sipil membuka opsi hukum untuk menggugat pemerintah atas kegagalan penanganan pandemi Covid-19. Berikut ringkasannya:

1. Begini aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Ada sejumlah perubahan PPKM yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dari yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli. Di antaranya, aturan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, kafe/restoran hingga mal.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," demikian salah satu poin pada diktum ketiga Inmedagri 24/2021.

Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan;

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Ketentuan yang lain, sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya. Di antaranya; rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

2. Aliansi LSM Berencana Gugat Pemerintah atas Penanganan Pandemi Covid-19

Aliansi organisasi masyarakat sipil membuka opsi hukum untuk menggugat pemerintah atas kegagalan penanganan pandemi Covid-19. Dalam somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Aliansi meminta pemerintah segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam pungkasan somasi Aliansi, Ahad, 25 Juli 2021.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Muhammad Afif, mengatakan masyarakat berhak mengingatkan pemerintah melalui beragam cara, baik secara hukum maupun nonhukum. Ia mengatakan salah satu mekanisme hukum ialah menyeret pemerintah ke pengadilan. Adapun somasi terbuka yang dilayangkan hari ini merupakan langkah awal dari opsi hukum tersebut.

Kendati begitu, Afif mengatakan kelompok sipil masih menunggu itikad baik pemerintah. Dia berharap pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan oksigen untuk pasien Covid-19 ini.

Afif mengingatkan, penyelesaian masalah oksigen ini tak bisa menunggu terlalu lama lantaran menyangkut keselamatan nyawa para pasien. "Kami menunggu itikad baik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan oksigen, kelangkaan oksigen dan harga yang tidak terkendali tadi," kata Afif.

Namun, jika dalam waktu yang diharapkan tak kunjung ada perubahan, lanjut Afif, Aliansi akan menimbang langkah hukum menggugat pemerintah. "Tidak menutup kemungkinan teman-teman koalisi akan menempuh upaya hukum lanjutan. Jadi kami tidak akan berhenti di somasi saja," ujarnya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan ada sejumlah peraturan yang dilanggar pemerintah dalam permasalahan oksigen ini. Yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Di UU Perdagangan, Asfinawati menjelaskan, pemerintah wajib menjamin pasokan dan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional. Penetapan barang penting itu dilakukan melalui peraturan presiden.

Ketiadaan perpres serta tidak terkendalinya harga tabung serta oksigen dianggap salah satu bentuk kelalaian pemerintah menangani pandemi. Menurut Asfinawati, dalam konstruksi tindak pidana, pihak yang lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia harus bertanggung jawab.

"Pantas ada kajian serius bagaimana keterkaitan antara meninggalnya ribuan orang itu dengan kegagalan pemerintah dalam melakukan penanganan khususnya oksigen tabung," kata Asfinawati.

Baca: Begini Aturan Lengkap Instruksi Mendagri Soal PPKM Level 4 Jawa-Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Wujud Taman Konservasi Mangrove yang Dipamerkan Jokowi kepada Delegasi World Water Forum ke-10

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama (kiri-kanan) Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Perdana Menteri India Narendra Damodardas Modi, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, Perdana Menteri Italia Giorgona Meloni dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mengangkat cangkulnya usai menanam pohon mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai pada hari kedua KTT G20 Indonesia di Denpasar, Bali, Rabu 16 November 2022. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Akbar Nugroho Gumay
Begini Wujud Taman Konservasi Mangrove yang Dipamerkan Jokowi kepada Delegasi World Water Forum ke-10

Jokowi dan pemimpin negara peserta World Water Forum ke-10 mengunjungi taman konservasi Mangrove di Bali.


Jokowi Pertemuan Bilateral dengan Pemimpin Sri Lanka dan Tajikistan, Bahas Pengelolaan Air

4 jam lalu

Presiden Jokowi mengadakan pertemuan bilateral dengan Presiden Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe, di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke-10 yang berlangsung di Bali International Convention Center (BICC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Senin, 20 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Pertemuan Bilateral dengan Pemimpin Sri Lanka dan Tajikistan, Bahas Pengelolaan Air

Presiden RI Jokowi mengadakan pertemuan bilateral dengan sejumlah pemimpin negara atau pemerintahan membahas kerja sama kedua negara dalam pengelolaan sumber daya air.


Jokowi Minta PBB Berbuat Lebih untuk Selesaikan Masalah Palestina

4 jam lalu

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024.  ANTARA /Media Center World Water Forum 2024/Fikri Yusuf
Jokowi Minta PBB Berbuat Lebih untuk Selesaikan Masalah Palestina

Presiden Jokowi menilai PBB perlu bertindak lebih menyelesaikan akar persoalan konflik, yakni pendudukan ilegal Israel atas tanah Palestina.


Menanti Arah Politik PDIP setelah Puan Maharani Bilang Banyak Mengobrol dengan Jokowi dan Prabowo di Bali

4 jam lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Menanti Arah Politik PDIP setelah Puan Maharani Bilang Banyak Mengobrol dengan Jokowi dan Prabowo di Bali

Puan Maharani mengungkapkan isi pertemuannya dengan Presiden Jokowi pada Gala Dinner WWF di Bali. Ia mengaku juga berbicara dengan Prabowo.


Tilas Kunjungan Presiden Iran Ebrahim Raisi ke Indonesia pada Mei Tahun Lalu

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi melambaikan tangan ke arah awak media saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2023. Dalam kunjungan ini akan disepakati beberapa perjanjian yang penting dalam pemajuan hubungan bilateral RI-Iran dan beberapa MoU terutama di bidang ekonomi dan juga penanganan narkotika. TEMPO/Subekti.
Tilas Kunjungan Presiden Iran Ebrahim Raisi ke Indonesia pada Mei Tahun Lalu

Hampir genap satu tahun sebelum dia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 20 April 2024, Presiden Iran Ebrahim Raisi mengunjungi Indonesia. Ini jejaknya.


Jokowi Berduka Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat: Doa Tulus Saya Panjatkan

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi melambaikan tangan ke arah awak media saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2023. Dalam kunjungan ini akan disepakati beberapa perjanjian yang penting dalam pemajuan hubungan bilateral RI-Iran dan beberapa MoU terutama di bidang ekonomi dan juga penanganan narkotika. TEMPO/Subekti.
Jokowi Berduka Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat: Doa Tulus Saya Panjatkan

Presiden Jokowi menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi.


Tegaskan Peran Penting Air, Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

6 jam lalu

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024.  ANTARA /Media Center World Water Forum 2024/Fikri Yusuf
Tegaskan Peran Penting Air, Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

Untuk pertama kalinya sejak World Water Forum digelar, persoalan air dunia dibahas di tingkat kepala negara.


Jokowi Bertemu Elon Musk, Undang Investasi SpaceX hingga Tesla di Indonesia

7 jam lalu

Presiden Jokowi bertemu dengan CEO SpaceX dan Tesla, Elon Musk, di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke-10 yang berlangsung di Bali International Convention Center (BICC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Senin, 20 Mei 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Bertemu Elon Musk, Undang Investasi SpaceX hingga Tesla di Indonesia

Presiden Jokowi juga mengapresiasi Elon Musk atas keikutsertaannya sebagai pembicara di KTT World Water Forum dan membahas pentingnya pengelolaan air.


Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

8 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.


Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

9 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dana hibah dari pemerintah UEA untuk Kota Solo telah cair. Foto diambil di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

Gibran tak tahu apakah PDIP mengundang ayahnya, Presiden Jokowi ke Rakernas V. Namun ia mengatakan dirinya akan datang kalau diundang.