TEMPO.CO, Jakarta - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merasa heran dengan keputusan Dewan Pengawas menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan. Menurut pegawai, Dewas lebih mirip pengacara pimpinan, ketimbang lembaga yang melakukan pengawasan. Sedangkan giliran pegawai yang dilaporkan, Dewas menjadi galak.
“Dalam melakukan pemeriksaan pelapor kami merasakan Dewas lebih berperan sebagai pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pimpinan, berbeda jika pegawai yang dilaporkan,” kata perwakilan tim 75, Rizka Anung Nata lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Tim 75 pegawai KPK menganggap alasan Dewas menghentikan pemeriksaan dengan alasan tidak cukup bukti aneh mengada-ada. Sebab, Dewas memiliki wewenang untuk mencari bukti tambahan. “Dewas punya posisi yang sangat kuat di internal untuk mengawasi KPK,” kata Rizka.
Pegawai menyoroti hasil pemeriksaan Dewas sangat berbeda dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI. Padahal, bukti dan data yang disampaikan ke kedua lembaga itu sama. Pegawai curiga perbedaan putusan itu karena Ombudsman punya keinginan mengungkap pelanggaran, sedangkan Dewas tidak.
Pegawai akan membantu Dewas dengan memberikan data, bukti, dan informasi yang lebih detail soal dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK. Pegawai berharap Dewas bisa melihat lebih utuh permasalahan ini. “Apalagi dengan adanya temuan dari Ombudsman,” kata Rizka.
Sebelumnya, Dewan Pengawas menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik pimpinan dalam pelaksanaan TWK. Dewas menyatakan dugaan pelanggaran itu tidak cukup bukti. Temuan Dewas ini bertolak belakang dengan temuan Ombudsman. Ombudsman menyatakan terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tes yang membuat 51 pegawai KPK itu akan dipecat.