TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BRI. "Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," kata Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto dalam suratnya soal mundurnya Rektor UI, di Keterbukaan Informasi BEI pada Kamis, 22 Juli 2021.
Aestika kemudian menjelaskan bahwa Ari menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian BUMN. Surat itu diterima kementerian pada Rabu, 21 Juli 2021.
Posisi Ari yang rangkap jabatan sebagai komisaris ini terkuak setelah rektorat memanggil BEM UI soal kritik mereka terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir Juni 2021.
Kala itu, BEM UI mengunggah meme yang mengkritik Jokowi sebagai the king of lip service. Kritik ini muncul karena BEM melihat Presiden Jokowi hanya sering mengumbar janji. Misalnya, ketika ia mengatakan akan memperkuat KPK, yang terjadi justru sebaliknya. Meme ini viral di media sosial.
Buntutnya, Rektorat memanggil BEM UI. Kampus meminta Presiden BEM UI Leon Alvinda Putra dan kawan-kawannya menghapus unggahan itu. Leon bergeming. Ia mengatakan tak akan menghapus kritiknya.
Dukungan mengalir kepada BEM UI. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyayangkan langkah Rektorat Universitas Indonesia yang memanggil BEM UI, setelah unggahan yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Bivitri menilai langkah itu tak seperlunya dilakukan.
"Saya kira ini cara-cara yang sangat tidak demokratis dalam hal kebebasan berpendapat, ketika sudah menggunakan relasi kuasa, antara rektorat dengan mahasiswanya," kata Bivitri saat dihubungi, Senin, 28 Juni 2021.
Di tengah dukungan terhadap BEM UI, Ari Kuncoro juga menjadi sorotan karena statusnya yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam pengangkatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Ombudsman menyatakan Ari melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. "Jelas itu melanggar, itu maladministrasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.
Pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta. Sedangkan Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2024. "Ketika Pak Ari Kuncoro bertindak sebagai wakil komisaris utama itu otomatis melanggar PP tentang Statuta UI," kata Yeka.
Yeka mengatakan Ombudsman telah memeriksa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Ombudsman periode 2016-2021.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan pengangkatan Ari yang merupakan Rektor UI 2019-2024 merupakan pelanggaran terhadap aturan.
Bukannya menegur Ari, pemerintah malah merevisi statuta UI. Dalam revisi yang diteken pada 2 Juli 2021 ini, pejabat UI boleh rangkap jabatan asalkan bukan menjadi direksi. Perubahan statuta yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 ini menuai kritik.
Sosiolog Politik UNJ, Ubedilah Badrun, mengkritik pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dengan terbitnya PP tersebut, rektor kini bisa rangkap jabatan sebagai komisaris.
“Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah,” kata Ubed dalam keterangannya, Selasa, 20 Juli 2021.
Dalam Statuta Universitas Indonesia yang baru, Pasal 39 poin c menyebutkan bahwa rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sebelum revisi, Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Menurut Ubed, secara administratif dan kebijakan publik, pengesahan PP Statuta UI yang baru itu aneh. Ia mengatakan bahwa publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus. Statuta juga melarangnya. “Eh, malah bukan rektor UI-nya yang melepaskan jabatan komisaris, namun justru aturannya yang diubah,” kata dia.
Baca juga: Rektor UI Mundur Jadi Komisaris, BRI Sudah Terima Surat Erick Thohir