INFO NASIONAL - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19. Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK bagi pekerjanya maupun pekerja yang terpaksa dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu, 21 Juli 2021.
Dengan adanya BSU ini, Ida berharap beban operasional perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog bipartit soal permasalahan di tubuh perusahaan guna mencari solusi bersama, khususnya tengah pandemi. "Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ujarnya.
Berdasarkan data, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan total anggaran sebesar Rp 8 triliun. "Jumlah ini masih berupa estimasi karena proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJamsostek," kata Ida.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.
Adapun, kriteria kerja/buruh yang bisa memperoleh BSU diantaranya harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI), menerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJamsostek.
"BPJamsostek dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJamsostek dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ujar Ida.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021. Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3.500.000 sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJamsostek. "Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. "Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," ujar Ida.(*)