TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM darurat) hingga 25 Juli 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri pun dikeluarkan, yakni bernomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dari Inmendagri itu, dijelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah di Jawa - Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4. Daerah-daerah itu wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Perubahan sebutan atau istilah untuk pembatasan mobilitas masyarakat atau upaya penanggulangan Covid-19 bukan hal baru. Dalam setahun terakhir ini pemerintah gemar menggunakan berbagai istilah pembatasan. Beberapa diantaranya ialah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pada 17 April 2021 yang sempat diperluas menjadi PSBB Jawa-Bali. Kemudian ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
Lalu berikutnya ada sebutan baru lagi, yakni PPKM Mikro yang dianut pada Februari 2021. Seiring semakin melonjaknya kasus Covid-19 usai Lebaran 2021, pemerintah memutuskan mengambil langkah PPKM Darurat.
Kini, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri ada istilah baru lagi, yakni PPKM Level 4 Jawa-Bali. Dari Inmendagri itu dijelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah di Jawa -Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4. Daerah-daerah itu wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Sebuah daerah, misalnya, masuk PPKM Level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian akibat Covid-19 per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Kemudian, sebuah daerah masuk PPKM Level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian akibat Covid-19 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Pembagian Daerah Level 3 dan 4
DEWI NURITA | EGI ADYATAMA