TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan mencabut Permenkes yang mengatur vaksinas Gotong Royong individu atau vaksin berbayar. “Ini sudah mau cabut,” kata Budi dalam diskusi bersama Tempo, Senin, 19 Juli 2021.
Budi mengatakan tidak bisa langsung mencabut Permenkes begitu saja usai dinyatakan batal. Sebab, dalam proses pencabutan peraturan, mesti ada harmonisasi terlebih dulu.
Ketentuan mengenai vaksinasi sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan ini menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis.
Kemudian, peraturan tersebut diubah ke Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 di mana badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Namun, aturan ini diubah lagi menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan. Permenkes 19 ini diprotes sejumlah kalangan ahli kesehatan hingga masyarakat sipil.
Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung lalu mengumumkan membatalkan vaksin berbayar setelah mendapat masukan dan respons dari masyarakat. Menkes Budi Gunadi membenarkan hal itu.
FRISKI RIANA
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Blak-blakan Soal Vaksin Berbayar