TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara kasus korupsi ekspor benur. Dia masih pikir-pikir untuk mangajukan banding. “Kami pikir-pikir,” kata Edhy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Vonis hukuman tersebut menurut pegiat antikorupsi terlalu ringan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 5 tahun penjara terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabow terlalu ringan. “Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat, 16 Juli 2021. Sementara KPK masih pikir-pikir untuk ajukan banding.
Lalu, yang menjadi problematika lebih mendalam adalah masyarakat sering mempertanyakan regulasi terkait hukuman yang diberikan kepada para koruptor. Mereka terkadang juga merasa bingung, mengapa si pemberi hukuman itu tidak memberikan hukuman sesuai dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh para koruptor. Ibarat, hukuman yang dikeluarkan itu tidak setimpal dengan perilaku yang sudah dibuat.
Sebenarnya ada salah satu kebijakan yang secara jelas dan lengkap mengatur adanya hukuman tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut bernama Undang-Undang KUHP No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kebijakan ini memang dibentuk khusus untuk membuat jera para koruptor.
Adapun isi salah satu pasal yang ada di dalam Undang-Undang KUHP No.31 Tahun 1999 tentang hukuman yang layak diberikan kepada para koruptor, berikut merupakan bunyinya :
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam isi pasal tersebut jelas bahwa pelaku korupsi atau para koruptor akan diberikan sanksi berupa pidana penjara minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta dan maksimal satu miliar. Bahkan yang lebih ekstrem lagi, berdasarkan ayat 2 tersebut, para koruptor bisa mendapatkan pidana mati, semua tergantung data-data pelaporan dan mekanisme ketika para koruptor beraksi.
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca: ICW: Edhy Prabowo Harusnya Divonis 20 Tahun, Saat Korupsi Dia Pejabat Publik