TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Barat atau LBH Sumbar memberikan surat somasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kamis 15 Juli 2021. Hal ini dilakukan karena LBH Sumbar menganggap pihak kejaksaan gagal mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang terpidana dalam kasus melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Pemberian somasi LBH Sumbar kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tersebut mendapat hadangan puluhan massa simpatisan Bupati Pesisir Selatan.
Rusma Yul Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan diketahui sengaja merusak lingkungan hidup pada tanah yang luasnya sekitar tiga hektare. Tanah yang dirusak tersebut ia beli pada Mei 2013 di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto Xi Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tetapi pihak Dinas Lingkungan hidup (DLH) Pesisir Selatan menyatakan bahwa tanah yang dibeli oleh Rusma Yul Anwar merupakan kawasan hutan lindung. Rusma Yul Anwar diketahui melakukan tindakan perusakan tersebut pada bulan Mei 2016 sampai tahun 2017.
Pengrusakan yang dilakukan Rusma yaitu pelebaran jalan untuk pelabuhan dengan cara menindas mangrove, menguruk dengan material berupa pasir dan karang yang berasal dari laut di samping kanan, dan melebarkan serta mendalamkan perairan laut dengan tujuan pelabuhan atau dermaga yang dibuat dapat disandari oleh kapal.
Sebelumnya, permohonan kasasi Bupati Pesisir Selatan Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Karena belum terjadi tindak eksekusi, LBH Sumbar sempat minta Kajari Painan lakukan eksekusi maka Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Sumbar kemudian melayangkan somasi tersebut pada 15 Juli 2021.
Hal ini yang menjadikan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) dan sudah ada panggilan ketiga dari pihak Kejari Pesisir Selatan terhadap Bupati Pesisir Selatan. Namun, Bupati Pesisir Selatan tidak memenuhi panggilan tersebut dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mendapat tekanan massa pendukung pada saat eksekusi sehingga eksekusi gagal dilaksanakan.
“LBH Sumbar memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan agar melakukan eksekusi paksa kepada Bupati Pesisir Selatan. Jika tidak, maka LBH Sumbar akan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta serta upaya hukum lainnya,” kata Zentoni, dalam keterangan tertulisnya.
GERIN RIO PRANATA
Baca: MA Tolak Kasasi Bupati Pesisir Selatan, LBH Sumbar Tuntut Kajari Painan Eksekusi