TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah menangani pandemi Covid-19 dengan kebijakan PPKM Mikro dan Darurat. Kebijakan ini merupakan bagian upaya penanganan bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019.
“Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ini merujuk pada Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Desease 2019," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Sabtu 17 Juli 2021.
Jaleswari menegaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini pemerintah fokus untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat, dengan melibatkan kepala daerah dan merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri.
Lihat juga: Talk Show TV Tempo: Mungkinkah Program Vaksinasi Dipercepat untuk Hadapi Varian Delta?
“Presiden memimpin dan mengendalikan upaya pemulihan pandemi COVID-19 selama 24 jam, dengan mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Presiden percaya sinergi dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat bisa memulihkan situasi," ujar Jaleswari.
Jaleswari juga menyatakan Presiden tetap memberikan kepercayaan dan penugasan kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP PEN) untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengatasi peningkatan penyebaran COVID-19.
"5M, 3T dan vaksinasi menjadi tindakan prioritas, yang dilaksanakan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten, dengan melibatkan peran aktifsemua pihak untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan vaksinasi,” kata Jaleswari.
Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Muhadjir Sebut Indonesia dalam Situasi Darurat Militer
Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 18.45 WIB untuk menyesuaikan dengan pers rilis narasumber.