Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty International: Revisi UU Otsus Papua Berpotensi Kian Mengancam Hak OAP

image-gnews
RUU Perubahan Tentang Otsus Papua Disahkan Jadi UU, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua
RUU Perubahan Tentang Otsus Papua Disahkan Jadi UU, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menilai substansi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua hasil revisi berpotensi kian mengancam perlindungan hak-hak orang asli Papua. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan ada sejumlah pasal di UU Otsus Papua yang justru melemahkan representasi kultural masyarakat Papua.

"Ke depan, jaminan perlindungan hak-hak orang asli Papua berpotensi semakin terancam," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juli 2021.

Usman mencontohkan Pasal 76 dalam UU Otsus Papua yang baru yang mengatur mengenai pemekaran wilayah. Dalam ketentuan anyar ini, pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran wilayah Papua menjadi daerah otonom tanpa melewati tahapan daerah persiapan.

Usman mengatakan hal ini bertentangan dengan UU Otsus Papua versi sebelumnya. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 itu, pemekaran wilayah dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi serta perkembangan di masa datang.

"Itu melemahkan wewenang Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua dan memperkuat wewenang pemerintah pusat di Papua," ujar Usman.

Usman Hamid mengatakan, UU Otsus Papua pada mulanya merupakan respons atas seruan penentuan nasib sendiri bangsa Papua, yang menguat setelah jatuhnya rezim Orde Baru. UU ini, kata Usman, dimaksudkan untuk memberi orang Papua lebih banyak ruang untuk mengatur diri mereka sendiri sembari tetap menjadi bagian dari Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu fokus utama dari perlindungan hak-hak orang asli Papua, yakni masyarakat adat. Istilah "masyarakat adat" dan "masyarakat hukum adat" muncul 62 kali dalam teks undang-undang tersebut.

Namun dalam praktiknya, Usman melanjutkan, perlindungan-perlindungan itu tidak berjalan. Ia menyebut, pengelolaan sumber daya alam seringkali diabaikan dengan adanya peraturan-peraturan yang bertentangan.

Usman mencontohkan berlanjutnya deforestasi di Papua. Menurut data Forest Watch Indonesia, antara tahun 2000 dan 2009, laju deforestasi di Papua sekitar 60.300 hektar per tahun. Antara tahun 2013 dan 2017, angka ini meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi 189.300 hektar per tahun.

Ia mengatakan, implementasi UU Otsus Papua yang tak sesuai inilah yang mengakibatkan ketidakpuasan meluas terhadap otonomi khusus. Dalam setahun terakhir, berbagai protes menolak perpanjangan otsus pun merebak di Papua dan daerah lain.

Namun pada Kamis, 15 Juli kemarin, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan hasil revisi UU Otsus Papua menjadi undang-undang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reuni 212 di Monas, Cerita Dokter Alumni UI dan Santri Asal Papua

22 jam lalu

Seorang warga membawa payung bertuliskan dukungan untuk negara Palestina pada aksi Munajat Kubro 212 di Monas, Jakarta, Sabtu 2 Desember 2023. Kegiatan tersebut bertemakan Munajat Kubro untuk keselamatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan kemenangan untuk Palestina. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Reuni 212 di Monas, Cerita Dokter Alumni UI dan Santri Asal Papua

Sejumlah dokter yang tergabung dalam Ikatan Alumni UI ikut hadir di tengah demonstrasi Reuni 212 pada Sabtu dinihari hingga pagi.


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

2 hari lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

2 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

Bung Hatta mengundurkan diri sebagai wapres. Ini bunyi surat pengunduran dirinya, 67 tahun lalu, sebagai bukti pecah kongsi dengan Sukarno.


Politikus PAN Prihatin Kebocoran Data 204 Juta DPT KPU Terjadi

2 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Politikus PAN Prihatin Kebocoran Data 204 Juta DPT KPU Terjadi

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa prihatin atas terjadinya dugaan kebocoran data 204 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.


Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

3 hari lalu

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta KPU mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024.


Jelang HUT OPM, Polri Petakan 13 Daerah Rawan Gangguan Keamanan

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Jelang HUT OPM, Polri Petakan 13 Daerah Rawan Gangguan Keamanan

Polda Papua mengatakan, telah dipetakan ada 13 daerah rawan gangguan keamanan di wilayah Papua jelang perayaan HUT OPM


Peringati 1 Desember, TPNPB akan Adakan Upacara Militer

4 hari lalu

Bendera Bintang Kejora berkibar di Depan Gedung Kantor Dewan Adat di Fakfak, Papua Barat, pasca aksi demonstrasi berujung rusuh, Rabu, 21 Agustus 2019. Sumber Foto: Istimewa
Peringati 1 Desember, TPNPB akan Adakan Upacara Militer

Dia juga memberi arahan agar upacara militer dilaksanakan di markas-markas TPNPB yang tersebar di berbagai daerah.


Janji Ganjar dan Mahfud Md pada Hari Pertama Kampanye: Sejahterakan Guru Ngaji, dan Bangun Desa

4 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat Rapat Kordinasi Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa di JIExpo, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dihadapan para relawan yang berjumlah sekitar 8.000 tersebut Ganjar menyampaikan akan berkampanye mulai dari Papua menuju Jakarta sementara Cawapres Mahfud akan kampanye dari Aceh menuju Jakarta dan mengarahkan kepada relawan untuk berperan aktif dari pintu ke pintu di masa kampanye. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Janji Ganjar dan Mahfud Md pada Hari Pertama Kampanye: Sejahterakan Guru Ngaji, dan Bangun Desa

Ganjar-Mahfud mengawali perjalanan mereka dengan mengunjungi 2 titik terluar Indonesia, yakni Merauke di ujung timur Papua dan Sabang.


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?