TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum pengubur jenazah pasien Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap keluarga pasien Covid-19.
"Oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus tidak hanya kepada nonmuslim, namun kepada keluarga jenazah Covid-19 yang muslim juga," tulis Ridwan Kamil di Instagram pribadinya, Ahad, 11 Juli 2021.
Ridwan mengatakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Ia pun mengatakan petugas pemakaman pun sudah mendapat honor dari pemerintah daerah selaku instansi pengelola.
Menurut Ridwan, oknum yang diduga melakukan pungli itupun sudah mengembalikan uang kepada keluarga yang jadi korban. "Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," ujar Ridwan.
Usai mendengar kabar pungli pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut, Ridwan langsung menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota Bandung untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan.
Kasus pungli di TPU Cikadut ramai dibincangkan usai menyebarnya pesan di grup WhatsApp, atas nama Yuni Tambunan yang merupakan keluarga pasien Covid-19.
Dalam pesan itu, Yuni menceritakan kronologi awal mulanya dia harus membayar uang sebesar Rp 4 juta kepada petugas pemakaman saat akan memulasarakan ayahnya, Binsar Tambunan yang meninggal akibat Covid-19.
Yuni mengaku sempat mempertanyakan uang itu untuk apa, lantaran sepengetahuannya, pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak dipungut biaya. Petugas itu malah menyebut kalau nonmuslim tetap harus bayar.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bandung Achmad Tadjudin menegaskan biaya pemakaman pasien Covid-19 tidak dipungut biaya, untuk semua pasien dan tidak melihat latar belakang pasien, semisal agama, suku dan ras. "Untuk Pemakaman yang terpapar Covid-19 itu gratis dan tidak melihat latar belakang agama," katanya.
Sementara itu, salah satu Pekerja Harian Lepas (PHL) di TPU Cikadut, Fajar Andriadi mengatakan dugaan pungli itu sudah ditangani kepolisian. Rencananya, Fajar dan rekan lainnya akan bertemu dengan keluarga Yuni Tambunan di Polrestabes Bandung, pada Senin besok, 12 Juli 2021. "Sudah ada langkah damai dan (memang) ada miskomunikasi," ucapnya.