TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan salat sunah Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. Namun MUI mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan MUI pernah menerbitkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi virus corona pada tahun lalu. Ia menjelaskan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 masih relevan hingga sekarang karena pandemi yang belum selesai.
‘’Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,’’ katany di kutip dari laman mui.or.id, Jumat, 9 Juli 2021.
Adapun isi dari fatwa tersebut, terkait sejumlah panduan dalam kegiatan beribadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha.
Menurut Asrorun, pelaksanaan takbir di malam Idul Adha boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meminimalisir terjadinya kerumunan. Kebiasaan takbir keliling masih harus dihindari untuk mencegah penularan.
Sebagai solusinya, Asrorun menyampaikan ibadah takbir dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Baik saat bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah.
Saat Idul Adha, umat Islam disunahkan untuk keluar rumah dan pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk menunaikan salat. Tapi, kata Asrorun, demi memutus mata rantai, MUI mengimbau agar pelaksanaannya digeser, di mana kegiatannya dialihkan ke rumah atau ke tempat yang bersifat terbatas demi memutus mata rantai penularan Covid-19..
WILDA HASANAH (MAGANG)
Baca juga: MUI: 584 Kiai Meninggal Selama Pandemi