TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap rektor yang rangkap jabatan sebagai komisaris di bank.
“Kami menyayangkan sikap OJK yang terkesan diam dan cuci tangan. Padahal, OJK lah pihak yang berwenang dalam memberikan persetujuan dan juga pengawasan sektor perbankan,” kata Ubaid dalam keterangannya, Jumat, 9 Juli 2021.
Ubaid mengatakan, OJK bisa membatalkan persetujuan atas jabatan komisaris sesuai Pasal 28 Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2016. Selain itu, peraturan itu juga menyebutkan salah satu syarat utama menjadi komisaris adalah mempunyai integritas. Sementara, rangkap jabatan komisaris telah melanggar aturan integritas di sektor perbankan.
Menurut Ubaid, jika hal ini dibiarkan dapat merusak tata kelola industri keuangan, mencoreng institusi kampus, dan juga berdampak pada bobroknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol sosial, dan gerakan perubahan.
Ia memandang kasus rangkap jabatan ini sangat serius karena menyangkut integritas rektor, pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi. Ubaid menuturkan, banyak orang pintar dengan setumpuk gelar, tetapi tidak menjamin integritasnya. “Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas. Jika institusi ini bobol, lalu di mana lagi kita bisa berharap,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Ia juga menjabat sebagai Wakil Komisaris di Bank BRI. Selain Ari, Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat merangkap jabatan Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI), bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Wakil Komisaris BRI, Dosen UGM: Korbankan Kebebasan Akademik