Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Harus Segera Revisi PP 109/2012 untuk Lindungi Anak dari Iklan Rokok

Reporter

image-gnews
Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dan bertindak tegas kepada para menteri sebagai pembantu presiden yang menolak proses revisi ini. Desakan untuk segera merevisi PP 109/2012 ini lantaran peraturan pemerintah ini dianggap belum mampu melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok.

“Faktanya, ada beberapa kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan yang menolak revisi PP 109 ini,” kata Nafsiah Mboi, mantan Menteri Kesehatan yang kini menjadi Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau dalam konferensi pers yang digelar secara webinar pada Selasa, 22 Juni 2021.

Nafsiah menuturkan, saat ini, Indonesia mengalami epidemi ganda yang mengancam jiwa rakyat Indonesia, yakni epidemi karena penggunaan tembakau dan epidemi Covid-19. Epidemi ini, karena menambah risiko penularan dan mempercepat kematian bila terinfeksi COVID-19. Oleh sebab itu, menurut Nafsiah, Presiden bersama para menteri harus bersatu untuk melindungi masyarakat, sesuai perintah UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

 “Tidak masuk akal jika ada menteri yang sekarang masih menolak dan menunda-menunda revisi PP 109/2021, apalagi, karena fokus pemerintah kita sekarang mengurangi risiko penularan dan kematian karena Covid 19,"  ujarnya.

data

Sudibyo Markus,  Dewan Penasihat Indonesia Institute for Social Development (IISD) menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN  2020-2024 adalah elaborasi dari visi dan misi Presiden 2020-2024. Karenanya, kata dia, harus diikuti oleh seluruh Kementerian sesuai arahan Presiden.

Menurut Sudibyo, penolakan terhadap penyelesaian Revisi PP 109/2012, bisa dikategorikan sebagai sikap tidak patuh terhadap Presiden. “Demi rakyat Indonesia, kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk segera menyelesaikan revisi PP109/2012 dan menertibkan jajarannya dalam menyukseskan upaya ini,” kata dia.

Memperkuat pernyataan Sudibyo, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi menegaskan, “Pemerintah tidak boleh terus menggantung Revisi PP Pengamanan Zat Adiktif, karena prosesnya sudah terlalu lama dan tidak ada kepastian hukum, sementara korban terus berjatuhan dan dampak pandemi COVID-19 semakin terpuruk." 

Pada pertengahan Maret 2021 lalu, dalam sebuah webinar yang berlangsung di Jakarta, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berkomitmen melanjutkan penyelesaian Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pernyataan Menkes sempat memberikan secercah harapan bahwa pemerintah memang bertekad melindungi masyarakat, khususnya perlindungan masyarakat dari bahaya rokok dan target pemasaran industri rokok.

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi hingga hari ini, upaya Kementerian Kesehatan untuk merevisi regulasi itu dijegal beberapa kementerian, anggota DPR, DPD, kelompok yang mengatasnamakan petani, asosiasi pengusaha rokok, pengusaha periklanan, hingga Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kemeterian Perindustrian.  Alasan penolakan itu, petani tembakau dan buruh pabrik rokok akan menjadi pihak yang paliung menderita bila revisi PP Pengamanan Zat Adiktif tetap dijalankan.

Istanto, seorang petani dari Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyatakan hidupnya menjadi lebih sejahtera setelah menjadi petani multikultur. “Justru setelah tidak lagi bertani tembakau kehidupan saya menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dulu, kata Istanto, sebagai petani tembakau yang menanam secara turun menurun, tidak adanya peraturan tembakau itu membuat mereka banyak merugi. “Pola perdagangan tembakau dikuasai tengkulak sehingga merugikan petani tembakau karena dijual berlapis-lapis pintunya, sedangkan menjual ubi, begitu mobil datang, uang langsung dari pembeli tanpa ada perantara,” kata petani ubi jalar dan kopi ini.

Direktur Eksekutif Yayasan Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari mengatakan pemerintah sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dengan meratifikasi konvensi itu, seharusnya semua pihak berkewajiban melindungi anak, salah satunya memenuhi hak kesehatan anak termasuk hak melindungi anak dan rokok.

"Revisi PP 109 ini untuk melindungi anak-anak. Tidak ada bukti bahwa dengan revisi PP ini semua petani mati. Sangat tidak elok kementerian yang tidak mendukung ini, seperti Kementerian Pertanian," ucapnya. 

Ia menegaskan, jika revisi PP itu dianggap mematikan petani tembakau terutama setelah Pandemi Covid-19, alasan ini dengan gampang bisa dipatahkan. Faktanya, revisi PP 109 sudah dimulai sejak 2018, sebelum pandemi terjadi. 

"Melindungi anak itu tugas kementerian karena PP 109/2012 tidak cukup kuat melindungi anak lantaran tetap membolehkan iklan rokok di mana-mana," tuturnya. 

Baca juga: Darurat Perokok Anak, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Revisi PP Produk Tembakau

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

29 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

45 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

54 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

56 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

56 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.


Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.