TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan selama pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Dedy menjawab isu tentang perjalanan internasional dari dan ke Indonesia.
"Perlu Bapak Ibu ketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," kata Dedy dalam konferensi pers, Rabu, 7 Juli 2021.
Dedy mengatakan, WHO hanya menyerukan prioritas perjalanan internasional selama pandemi Covid-19. Prioritas itu terutama untuk keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan; perjalanan personal esensial atau tidak tergantikan dan sangat penting; pemulangan warga negara; dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
WHO, kata Dedy, menyarankan penerapan langkah-langkah mitigasi risiko dengan ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di sektor perjalanan. Ia mengatakan langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko secara menyeluruh yang dilakukan sistematis dan rutin.
"Namun ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu menganggu lalu lintas internasional," kata dia.
Menurut Dedy, Indonesia sebagai negara anggota WHO dapat membuat penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada. Di antaranya yakni pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19 yang dicatat dalam electronic health card alert (e-HAC) atau aplikasi PeduliLindungi.
Dia mengatakan, Indonesia pun menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam adendum surat edaran Satgas Covid-19 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional.
Selain itu, Dedy mengimbuhkan, warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri pun masih ada. Mereka juga dikenai syarat yang sama, yakni harus sehat, terbukti negatif Covid-19, dan mengikuti aturan negara tujuan.
"WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19," kata Dedy.
Desakan menutup penerbangan internasional di antaranya disampaikan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Desakan itu mencuat lantaran polemik kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Tanah Air.
Salah satu yang menyampaikan usulan tersebut ialah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo. Bambang mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat tak ada artinya jika pemerintah tetap mengizinkan TKA masuk ke Indonesia. "Kebijakan PPKM darurat akan sia-sia jika bandara internasional tidak ditutup," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulis sebelumnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Luhut Akan Minta Bantuan Negara Lain, Epidemiolog: Jangan Tunggu 40 Ribu Kasus