TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR digital sebagai syarat penerbangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemalsuan sertifikat.
Dengan aturan baru ini, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan. Saat ini sudah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.
Data hasil pemeriksaan PCR/antigen di 742 laboratorium ini tersimpan di basis data Kementerian Kesehatan yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh basis data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.
Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. "Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," demikian keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin, 5 Juli 2021.
Adapun daftar 742 lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Berikut beberapa daftarnya;
- Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo
- Rumah Sakit Universitas Indonesia
- Rumah Sakit Medistra, Jakarta
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta
- Laboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta
- Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta
- Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta
- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta
- Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta
- Laboratorium Rumah Sakit Antam Medika, DKI Jakarta
- Laboratorium Rumah Sakit Yarsi, DKI Jakarta
- Laboratorium Klinik Tirta Medical Centre, DKI Jakarta
- Laboratorium Farmalab, DKI Jakarta
- Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar
- Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
- Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar
- Rumah Sakit Umum Pusat Wahidin Sudiro Husodo
Makasar
- Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak
- Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang
- Rumah Sakit Universitas Airlangga
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo
- Rumah Sakit Universitas Gajah Mada Yogyakarta
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Rumah Sakit Universitas Diponegoro Semarang
- RSUP dr. Kariadi Semarang
- RS Universitas Padjadjaran Bandung
- Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
Daftar lengkap 742 laboratorium pemeriksa di bawah Kementerian Kesehatan dapat dilihat dalam salinan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang bisa diakses publik di laman jdih.kemkes.go.id.
Baca juga: Mulai 12 Juli, Hanya Hasil PCL dari 742 Lab yang Bisa Dipakai untuk Naik Pesawat