Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat.

“Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli 2021.

Di wilayah PPKM Darurat, pelaksanaan kurban wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Kedua, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Ketiga, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Keempat, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.

Pelaksanaan pemotongan di luar RPH-R dilakukan dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik. Yaitu melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas, penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Kemudian pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemotongan di luar RPH-R juga harus menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban. Penerapan itu meliputi pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh. 

Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, meludah. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Dalam penerapan kebersihan alat pemotongan meliputi pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan. Kemudian menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

FRISKI RIANA

Baca: Menag Yaqut Tiadakan Sholat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

14 hari lalu

Umat Muslim menghadiri salat Idul Fitri yang menandai akhir Ramadan, di kompleks Al-Aqsa, yang juga dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount, di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Tua Yerusalem, 10 April 2024. REUTERS/Ammar Awad
Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

Imam Ibnu Katsir menjabarkan bahwa perayaan Idul Fitri pertama kali terjadi di masa Rasulullah SAW. Begini sejarahnya.


Diundang Jokowi, Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia pada 3 September

26 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Diundang Jokowi, Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia pada 3 September

Undangan kepada Paus Fransiskus disampaikan langsung oleh Menteri Agama pada Juni 2022.


Tips Aman Konsumsi Makanan buat Penderita Diabetes saat Lebaran

26 hari lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Tips Aman Konsumsi Makanan buat Penderita Diabetes saat Lebaran

Ahli gizi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo membagikan kiat konsumsi makanan yang aman bagi pengidap diabetes saat hari raya lebaran.


Imbauan Menag soal Penggunaan Pengeras Suara untuk Ibadah Ramadan 2024

45 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Imbauan Menag soal Penggunaan Pengeras Suara untuk Ibadah Ramadan 2024

Aturan penggunaan pengeras suara itu termuat dalam Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

55 hari lalu

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen
Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.


Menag Resmi Terbitkan PMA Pendidikan Widyalaya

57 hari lalu

Menag Resmi Terbitkan PMA Pendidikan Widyalaya

Menteri Agama Republik Indonesia,Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya atau pendidikan umum agama Hindu.


Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

58 hari lalu

Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

Dosen UIN Suska Riau berikan catatan soal rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA tempat pernikahan semua agama.


Setara Institute Sebut Rencana Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Seluruh Agama Perlu Diatur PP

25 Februari 2024

Menteri Agama yang juga Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat memberi sambutan pada Kongres XVI GP Ansor di Dermaga Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 2 Februari 2024. Kongres GP Ansor kali ini lebih istimewa karena akan digelar di laut, lebih tepatnya di atas Kapal Pelni KM Kelud. Setelah dibuka selanjutnya Kapal Pelni KM Kelud akan bergerak menempuh perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. TEMPO/Subekti.
Setara Institute Sebut Rencana Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Seluruh Agama Perlu Diatur PP

Halili menuturkan, Yaqut acapkali berjanji perihal keberagaman dan perlindungan minoritas, tapi sampai saat ini tak kunjung dieksekusi.


Terobosan Menag Yaqut: KUA Bisa Nikahkan Warga Non-Muslim, Aula untuk Ibadah Semua Agama

24 Februari 2024

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Terobosan Menag Yaqut: KUA Bisa Nikahkan Warga Non-Muslim, Aula untuk Ibadah Semua Agama

Menag Yaqut menyatakan KUA tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.


Informasi Ibadah Haji 2024: Total Jumlah Jamaah dan Jadwal Lengkap

5 Februari 2024

Ilustrasi ibadah haji.  Foto: Pexels
Informasi Ibadah Haji 2024: Total Jumlah Jamaah dan Jadwal Lengkap

Jadwal ibadah haji untuk 2024 akan berlangsung mulai 12 Mei hingga 22 Juli. Simak keterangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.