TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Luqman Hakim mengatakan ada 68 kabupaten/kota yang tak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Luqman juga menyebut ada 300-an daerah yang telah menganggarkan tetapi belum mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan.
Luqman pun menilai tak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan menunjukkan bahwa kepala daerah setempat tak peduli atas situasi pandemi Covid-19. "Tenaga kesehatan merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
Luqman mengatakan, melonjaknya pandemi Covid-19 saat ini akan menambah beban kerja tenaga kesehatan menjadi kian berat. Ia mengingatkan tak sedikit tenaga kesehatan yang gugur lantaran menangani pasien-pasien Covid-19.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, negara wajib memberi dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan agar mereka dapat bekerja maksimal. Dia pun meminta Mendagri Tito Karnavian segera memberikan teguran keras kepada puluhan daerah yang hingga kini belum menganggarkan insentif untuk nakes.
"Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan," ujar dia.
Jika teguran keras tak diindahkan, Luqman menganggap para kepala daerah itu telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. Dia bahkan menilai mereka bisa dikenai hukuman pidana sesuai Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Menurut Luqman, jika aturan dan prosedur penetapan serta pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah dirasa berbelit untuk dijalankan, Kementerian Dalam Negeri perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," ujar dia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI