TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Lantas, apa perbedaan PPKM Darurat dengan lockdown?
Tidak seperti PPKM Mikro yang aturan dasarnya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021, PPKM Darurat belum mempunyai aturan yang melandasi.
Meskipun demikian, kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, namun dengan skala yang lebih besar ketimbang PPKM Mikro, persis seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Indonesia tidak pernah memberlakukan lockdown meskipun sudah diatur dalam Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Indonesia hanya melakukan pembatasan-pembatasan di berbagai daerah baik dengan PPKM Mikro maupun PSBB.
Dengan demikian, PPKM Darurat merupakan istilah lain dari pembatasan dengan cakupan daerah lebih luas yang masih memungkinkan masyarakatnya untuk beraktivitas secara terbatas di luar ruangan. PPKM Darurat bukanlah lockdown, melainkan pembatasan di berbagai sektor.
PPKM Darurat menekan jam produktif di berbagai tempat kegiatan ekonomi, mengatur mobilisasi masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi. PPKM Darurat tidak dapat disamakan dengan lockdown karena pemerintah masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan luar daerah dengan syarat sudah divaksinasi dan menyertakan hasil swab PCR.
Lockdown akan menghambat perekonomian, tetapi juga akan memperlambat laju penularan Covid-19. Namun, pemerintah sepertinya mempunyai pertimbangan sendiri dengan diadakannya PPKM Darurat.
DINA OKTAFERIA
Baca juga: Mulai 2 Juli Sampai 20 Juli, Ada 4 Level PPKM Mikro dari Darurat Sampai Ketat