TEMPO.CO, Jakarta - Polisi merupakan aparat yang mempunyai acuan kode etik yang membimbing mereka dalam menjalankan tugasnya. Lalu apa yang terjadi bila ada yang melanggar kode etik, lebih-lebih melakukan tindak pidana sipil?
Kode etik profesi kepolisian secara lebih rinci ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Peraturan tersebut mengatur mengenai definisi Polri, tujuan dari adanya peraturan ini, rincian etika yang wajib dipatuhi oleh Polri, larangan, hingga sanksi yang diterapkan jika melanggar etika profesi.
Kode etik profesi Polri dan larangannya dibagi menjadi empat golongan etika, yaitu kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, kepribadian. Tujuan dari kode etik profesi adalah sarana pembimbing dan pengendali dalam berperilaku bagi orang yang menjalankan profesinya.
Lantas apa yang terjadi bila anggota Polri melanggar kode etik yang telah ditetapkan?
Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik akan disebut sebagai terduga pelanggar. Terduga pelanggar kemudian akan diperiksa dan dijatuhi putusan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
Bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Polri bermacam-macam. Yang paling ringan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu ada sanksi kewajiban untuk meminta maaf, sanksi pembinaan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, pemindahtugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Lalu bagaimana dengan anggota Polri yang melakukan tindak pidana? Perlu diingat kembali bahwa anggota Polri merupakan warga sipil, sehingga mereka tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Anggota Polri tersebut akan tetap dijatuhi sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik tanpa menghapus tuntutan pidana terhadapnya. Kompleksnya tahapan pemidanaan yang harus dihadapi Polri menunjukkan besarnya tanggung jawab yang mereka emban sebagai aparat dengan kode etik yang mengayomi masyarakat.
Tujuan dari sanksi dan pendisiplinan anggota Polri adalah membina mereka dalam suasana kerja yang penuh dengan konflik dan ketidakpastian. Hukuman disiplin menjadi penting untuk dijatuhkan dengan harapan dapat memperbaiki anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin agar berubah menjadi lebih baik.
Polisi sipil sebagai produk reformasi harus menjadi lebih baik dan dapat dipercaya masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
DINA OKTAFERIA
Baca juga: Anggota Polisi yang Perkosa Anak di Maluku Utara Terancam Dipecat