TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai Surat Keputusan Bersama tentang Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Polri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tak merampungkan masalah. Koalisi menilai, yang menjadi pokok permasalahan adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dalam pasal-pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.
"Pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara, dana karenanya melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata salah satu perwakilan Koalisi, Damar Juniarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
Damar juga menyayangkan draf SKB tersebut belum pernah dibuka kepada publik sehingga minim partisipasi publik. Menurut Damar, hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan pedoman implementasi itu tak terbuka dan tidak partisipatif.
Damar juga mengingatkan, pedoman adalah bentuk penegasan bahwa UU ITE penuh masalah. "Ini tidak boleh dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, penerbitan pedoman ini harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE," kata Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) ini.
Koalisi pun menekankan agar praktik penerbitan pedoman untuk menjawab revisi sebuah UU bermasalah ini tak menjadi kebiasaan di Indonesia. Dalam hal ini, Koalisi meminta pemerintah tetap berkomitmen merevisi UU ITE.
Mereka mendesak pemerintah segera mengajukan revisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah juga diminta lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE dengan sungguh-sungguh melibatkan masyarakat yang terdampak regulasi tersebut.
Menimbang kemungkinan panjangnya revisi UU ITE, Koalisi kembali mendesak aparat penegak hukum memoratorium kasus-kasus UU ITE. Koalisi pun meminta pemerintah memulihkan hak-hak korban yang dijerat pasal-pasal karet UU ITE.
Selain SAFEnet, koalisi ini beranggotakan Amnesty, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS.
Kemudian LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA