TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan memusnahkan 8.213 gram atau delapan kilogram sabu-sabu di karung beras hasil sitaan instansi tersebut.
"Setelah ada penetapan dari jaksa, hari ini (Kamis) barang bukti kami musnahkan dan disisakan 0,00526 gram untuk pengujian laboratorium dan 0,5 gram sebagai pembuktian di persidangan," kata Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Lapalonga saat acara pemusnahan di kantornya Jalan D.I Pandjaitan Banjarmasin, Kamis, 24 Juni 2021.
Petugas menggunakan mesin blender untuk memusnahkan narkotika tersebut dan selanjutnya dibuang ke saluran air dengan disaksikan tersangka. Sebelumnya sabu-sabu dites keasliannya dan positif mengandung kimia methamphetamine.
Jackson menegaskan pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas sitaan barang bukti narkotika dimana merujuk Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai landasan yuridis pemusnahan barang haram tersebut.
"Kami mencegah adanya penyimpangan oleh oknum petugas jika barang bukti terlalu lama disimpan. Prinsipnya, kami harus transparan dalam mekanisme sitaan barang bukti narkotika," jelasnya.
Diketahui sitaan delapan kilogram sabu-sabu di karung beras sebagai modus operandinya tersebut diungkap BNNP Kalsel pada Jumat (11/6).
Satu orang dari jaringan pengedar berinisial AS (37) diringkus di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Tim Bidang Pemberantasan BNN Kalsel dipimpin Kombes Pol R Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menemukan lima paket besar sabu-sabu dengan berat total 4.888 gram di lokasi penangkapan pertama. Kemudian hasil penggeledahan di rumah pelaku Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin, ditemukan lagi tiga paket besar, sehingga total ada delapan paket.