TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding tersebut pengadilan memotong masa penahanan terdakwa dari 10 tahun menjadi 4 tahun kurungan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menyatakan hingga kini belum menerima salinan putusan banding milik Pinangki dari Pengadilan Tinggi Jakarta. "Belum terima (salinan)," kata Ali, mengutip Antara, Rabu, 23 Juni 2021.
Sebelumnya, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum mengambil keputusan apakah akan kasasi atau tidak. Sejak putusan banding dibacakan Senin, 14 Juni 2021, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun Kejagung masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sepekan setelah banding Jaksa Pinangki dikabulkan, Ali menyatakan sampai saat ini kejaksaan belum menerima salinan putusan pengadilan.
Ali malah mempertanyakan awak media yang selalu mengejar pemberitaan soal Jaksa Pinangki.
Menurut Ali, ada banyak tersangka dalam kasus yang menjerat Pinangki, sehingga kejaksaan tidak harus fokus pada satu orang saja. "Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," ujarnya.
Wartawan menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik dan di sisi lain hakim mengabulkan permohonan banding yang dianggap melukai rasa keadilan.
Publik bahkan membandingkan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima Angelina Sondakh yang justru diperberat ditingkat kasasi. Publik juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat," kata salah seorang wartawan.
Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan. "Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan)," kata Ali.
Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan. Ia menegaskan putusan pengadilan sudah jelas, dan kejaksaan menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. "Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan," kata Ali.
Ali juga menyinggung dalam perkara jaksa Pinangki negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacaknya. "Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali. Mobil yang dimaksudkan Ali, yakni mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, ia dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Pinangki dan memotong vonisnya dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Baca juga: Eks Jaksa Pinangki Dapat Diskon Hukuman, ICW Nilai Hakim Mengada-ada