TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai alasan hakim Pengadilan Tinggi DKI menyunat vonis eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun terlalu mengada-ngada. “Sebab kejahatan yang dilakukan Pinangki jauh melampaui argumentasi majelis hakim tersebut,” kata Kurnia kepada Tempo, Rabu, 16 Juni 2021.
Dalam amar putusan, salah satu pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki karena seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Menurut Kurnia, putusan tersebut semestinya berorientasi pada perbuatan dan dampak atas kejahatan Pinangki. Ia menilai jelas sekali perbuatan Pinangki bersentuhan langsung dengan tiga kejahatan, yaitu mulai dari suap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
“Selain itu, dampak kejahatan tersebut secara langsung menurunkan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum dan juga mencoreng citra Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya memvonis Pinangki 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Dalam perkara ini, mantan Jaksa Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun, Ini Respon Kejaksaan
FRISKI RIANA