TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membatasi kunjungan langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) menyusul kasus Covid-19 yang melonjak. Kunjungan tatap muka ditiadakan untuk sementara waktu dan diganti dengan kunjungan daring.
"Kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Juni 2021.
Pembatasan ini berlaku untuk kunjungan keluarga dan pengacara para tahanan. Keluarga bisa mengunjungi tahanan secara daring lewat aplikasi yang disediakan KPK pada Senin dan Kamis. Sedangkan, pengacara juga bisa berkunjung secara online setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.
KPK sebelumnya sudah membolehkan kunjungan tatap muka sejak 2 Juni 2021. Namun, pembatasan kembali diterapkan dengan pertimbangan kondisi kasus Covid-19 yang terus meningkat, khususnya di DKI Jakarta. Menurut data pemerintah, di Jakarta terjadi penambahan lebih dari 4 ribu kasus pada Kamis, 17 Juni 2021.
Baca juga: KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi Heri Tantan ke Lapas Sukamiskin