TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro, yang berlaku pada 15-28 Juni 2021. Salah satu aturan yang dalam perpanjangan PPKM kali ini, tempat ibadah di zona merah akan ditutup selama dua pekan.
"Khusus tempat ibadah di daerah merah, ditutup dulu dalam dua minggu," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto , Senin, 14 Juni 2021.
"Daerah zona merah antara lain Kudus, Bangkalan dan daerah-daerah merah lainnya, instruksi Mendagri-nya akan diterbitkan," lanjutnya.
Aturan lainnya, tempat kerja/perkantoran di zona merah menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Sedangkan daerah zona kuning WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.
Sementara itu, dalam PPKM Mikro ini, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal masih tetap sama sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen serta melakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Airlangga Sebut PPKM Mikro dan Vaksinasi Kunci Pengendalian Covid-19