Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Mikro Diperpanjang 15-28 Juni 2021, Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup Selama 2 Pekan

image-gnews
Petugas melakukan razia masker saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro, selama 14 hari ke depan. TEMPO/Subekti.
Petugas melakukan razia masker saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro, selama 14 hari ke depan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro, yang berlaku pada 15-28 Juni 2021. Salah satu aturan yang dalam perpanjangan PPKM kali ini, tempat ibadah di zona merah akan ditutup selama dua pekan.

"Khusus tempat ibadah di daerah merah, ditutup dulu dalam dua minggu," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto , Senin, 14 Juni 2021.

"Daerah zona merah antara lain Kudus, Bangkalan dan daerah-daerah merah lainnya, instruksi Mendagri-nya akan diterbitkan," lanjutnya.

Aturan lainnya, tempat kerja/perkantoran di zona merah menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Sedangkan daerah zona kuning WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, dalam PPKM Mikro ini, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal masih tetap sama sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen serta melakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Airlangga Sebut PPKM Mikro dan Vaksinasi Kunci Pengendalian Covid-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sutradara Serial Zona Merah Ungkap Tantangan Syuting: 1 Adegan Butuh 100 Figuran

26 hari lalu

Kedua sutradara serial Zona Merah, Sidharta Tata (kiri) dan Fajar Martha Santosa saat ditemui dalam acara promosi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Jasmine.
Sutradara Serial Zona Merah Ungkap Tantangan Syuting: 1 Adegan Butuh 100 Figuran

Serial Zona Merah membutuhkan sekitar 100 figuran untuk berperan sebagai warga, hingga mayit hidup.


Dukung Wisata Halal, Hong Kong Perbanyak Musala di Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan

26 hari lalu

Cheung Chau, Hong Kong (Dok. Hong Kong Tourism Board)
Dukung Wisata Halal, Hong Kong Perbanyak Musala di Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan

Pemerintah Hong Kong akan memperbanyak bangunan musala di tempat tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebagai langkah untuk mendukung wisata halal dan ramah muslim.


Serial Zona Merah Angkat Urban Legend Indonesia ke Layar Kaca

27 hari lalu

(Dari kiri) Sutradara Sidharta Tata, aktris Aghniny Haque, dan sutradara Fajar Martha Santosa saat ditemui dalam acara promosi serial Zona Merah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Jasmine.
Serial Zona Merah Angkat Urban Legend Indonesia ke Layar Kaca

Sutradara Zona Merah menjelaskan tentang urban legend Indonesia yang diadaptasi ke dalam serial.


Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

29 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Apa sanksinya?


Perhatikan Kesehatan Anak untuk Cegah Cacar Monyet

58 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
Perhatikan Kesehatan Anak untuk Cegah Cacar Monyet

WHO menyebutkan anak-anak berisiko lebih tinggi terkena cacar monyet, bahkan lebih parah dibanding orang dewasa. Jaga selalu kesehatannya.


Saran BRIN untuk Cegah Penularan Mpox

4 September 2024

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
Saran BRIN untuk Cegah Penularan Mpox

Penerapan kembali disiplin protokol kesehatan seperti masa pandemi Covid-19 perlu dilakukan demi mencegah penularan Mpox.


COVID-19 Masih Ada, Kemenkes Minta Tingkatkan Prokes dan PHBS

28 Mei 2024

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. TEMPO/Subekti
COVID-19 Masih Ada, Kemenkes Minta Tingkatkan Prokes dan PHBS

Masyarakat kembali diminta menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dalam merespons potensi peningkatan kasus COVID-19.


Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

24 Maret 2024

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.