INFO NASIONAL – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Semarang yang mewakili Pemerintah Kota Semarang berhasil mempertahankan aset negara senilai Rp 94,7 Miliar. Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Pemkot Semarang berhak atas tanah dan bangunan di kompleks Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan.
"Alhamdulillah pada tingkat Kasasi ini, Pemkot Semarang dinyatakan menang. Ini merupakan upaya menyelamatkan aset negara. Dengan adanya putusan kasasi ini, maka putusan PT Jateng yang menguatkan putusan PN Semarang menjadi batal," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi dalam rilis, Jumat, 11 Juni 2021.
Dalam perhitungan terakhir, ujar Transiswara, nilai tanah mencapai Rp 74,3 miliar dan nilai bangunan sebesar Rp 20,4 miliar. “Jadi total nilai aset yang berhasil diselamatkan adalah Rp 94,7 miliar," katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Semarang yang telah membantu dalam penyelamatan aset negara tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai pengacara negara, karena atas sinergi dan kerja keras bersama-sama dengan jajaran Pemkot Semarang berhasil mempertahankan aset Negara berupa tanah dan bangunan di kompleks Bubakan Baru,” ujar Imam, sapaan akrabnya.
Imam berharap sengketa ini dapat menjadi pelajaran agar aset negara yang dikerjasamakan harus tercatat dan terawasi dengan baik. Ke depan, menurut rencana aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik. “Selanjutnya, Kami mengupayakan sertifikasi atas aset berupa tanah dan bangunan di ruko Bubakan ini. Hal ini kita lakukan sebagai upaya pengamanan aset dari segi hukum," kata Imam.
Sebelumnya, 14 orang yang selama ini menempati aset tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang dan mengklaim aset tersebut milik mereka. Padahal aset tersebut telah menjadi objek kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dengan PT. Pratama Era Jaya sejak 1992 dengan jangka waktu 25 tahun, yang berakhir pada 18 Februari 2018.
Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot Semarang melakukan sosialisasi agar pemilik ruko segera mendaftar ulang. Namun para pemilik tak mengetahui bila lahan tersebut menjadi objek kerja sama milik pemerintah.
Melalui proses meja hijau, sesuai keputusan Kasasi MA Nomor : 414 K/PDT/2021, aset tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemkot Semarang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan PN Semarang. (*)