TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia masih menelisik dugaan maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK terhadap Pegawai KPK. Kemarin, Kamis, 10 Juni 2021, lembaga ini memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa hadir.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan ada tiga hal yang akan diperiksa oleh lembaganya dalam tes kebangsaan tersebut. “Kami ingin melihat pada tiga tingkatan,” kata Robert dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
1. Dasar Hukum TWK
Robert menuturkan hal pertama yang akan didalami adalah soal pembuatan dasar hukum TWK, yaitu Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara.
Sebelumnya, pasal mengenai TWK sebagai syarat alih status ASN diduga diselundupkan pada akhir pembahasan draf peraturan komisi tersebut. KPK membantah dugaan tersebut.
2. Teknis Pelaksanaan TWK
Soal pelaksanaan, Ombudsman akan memeriksa mulai dari tahap sosialisasi TWK kepada pegawai, hingga keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam tes, seperti Badan Kepegawaian Negara.
3. Konsekuensi TWK
Fokus ketiga adalah pada konsekuensi dari TWK tersebut. Robert mengatakan hasil dari TWK itu sudah diketahui, yaitu ada pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Sebelumnyam Sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan pimpinannya ke Ombudsman soal pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan. “Saya mewakili 75 pegawai melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman soal proses TWK,” kata Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.
Sujanarko menjelaskan ada 6 dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Beberapa di antaranya, mengenai penerbitan Surat Keterangan tentang hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos, dan sesi wawancara pegawai. “Dari kajian kami banyak maladministrasi,” kata dia.