TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK memeriksa Azis sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
"Saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik, dan akan segera dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan disampaikan," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Rabu, 9 Juni 2021.
Azis sebelumnya diagendakan menjalani pemeriksaan pada 7 Mei 2021. Namun Wakil Ketua DPR itu absen atas alasan pekerjaan.
Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Buntut kasus suap Stepanus Robin Pattuju itu, Azis Syamsuddin kini dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak April hingga Oktober 2021.
Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Saksi Sidang Etik Penyidik KPK Robin