TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai sidang etik terhadap penyidik Stepanus Robin Pattuju. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang yang digelar hari ini.
"Hari ini mulai dilakukan persidangan etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan, Selasa, 25 Mei 2021.
Sebelumnya, Azis telah diperiksa oleh Dewas pada Senin, 17 Mei 2021. Dewas tak menjelaskan materi pemeriksaan politikus Golkar itu. KPK juga telah memanggil Azis lebih dulu untuk menjadi saksi kasus ini pada 7 Mei 2021. Namun, Azis tak hadir saat itu dan KPK belum menjadwalkan kembali pemeriksaannya.
KPK menyebut Azis Syamsuddin menjadi pihak yang mengenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. KPK menerangkan pertemuan antara keduanya pertama kali terjadi di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itulah, Syahrial kemudian meminta bantuan Robin mengenai kasus korupsi yang menjeratnya di KPK. Atas bantuan tersebut, Syahrial kemudian menjanjikan Rp 1,5 miliar. Dari jumlah itu, KPK menyebut sebanyak Rp 1,3 miliar telah diserahkan. KPK telah menetapkan tiga tersangka di kasus suap, yaitu Robin, Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Azis Syamsuddin mengaku tidak mengingat bahwa dia pernah bertemu dengan penyidik KPK bernama Robin. “Saya banyak pertemuan, secara khusus saya tidak tahu karena tamu saya banyak,” kata politikus Golkar ini menanggapi kasus suap yang menjerat penyidik KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai, KPK: Ada Miskomunikasi