TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Azis Syamsuddin pada hari ini, Rabu, 9 Juni 2021. Ia akan diperiksa perihal perkara dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
"Ya benar, dipanggil sebagai saksi. Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Rabu, 9 Juni 2021.
KPK, kata Ali, meminta Azis agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
Azis sebelumnya diagendakan menjalani pemerikaaan pada 7 Mei 2021. Namun Wakil Ketua DPR itu absen dengan alasan pekerjaan.
Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Buntut kasus suap Stepanus Robin Pattuju itu, Azis Syamsuddin kini dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak April hingga Oktober 2021.
Baca juga: Azis Syamsuddin Muncul di Pusaran Kasus Suap Penyidik KPK