Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akal Busuk TWK, Ini Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Reporter

Editor

Tempo.co

image-gnews
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri untuk diperiksa pada Selasa, 8 Juni 2021. Pemeriksaan ini berhubungan dengan aduan pegawai KPK soal pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Komnas HAM menyatakan telah melayangkan surat panggilan itu kepada KPK. Mereka berharap Firli datang memenuhi panggilan. “Undangan kami kepada pimpinan KPK itu besok,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin 7 Juni 2021.

Dalam tes itu, 75 pegawai dianggap tidak lolos. Dari jumlah itu, 51 dinonjobkan. Sedangkan 24 pegawai lainnya bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara asalkan mau mengikuti pelatihan.

Sejumlah pegawai yang tidak lolos melapor ke Komnas HAM karena menduga terjadi pelanggaran HAM dalam tes itu. Mereka mendatangi Komnas HAM pada 24 Mei 2021 untuk menyerahkan laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam TWK.

Berdasarkan bahan laporan yang diperoleh Indonesialeaks, TWK diduga dianggap melanggar hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sesuai Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 38 ayat (2) UU HAM. Dalam aturan UU maupun PP, hingga peraturan KPK, tidak disebutkan bahwa lulus TWK adalah syarat bagi pegawai jika ingin diangkat menjadi ASN. 

Apalagi berdasarkan cerita beberapa sumber aturan mengenai TWK muncul dalam rapat pimpinan pada 25 Januari 2021. Sumber-sumber ini mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri ngotot harus ada TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tindakan tersebut diduga melanggar HAM karena tidak sesuai dengan jaminan konstitusi yaitu Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan juga dinilai diskriminatif, karena beberapa orang mendapatkan pertanyaan yang cenderung berbeda. Selain itu, meskipun ada pegawai yang menjawab sama, tetapi tetap tidak lulus. 

Dari daftar 75 orang yang tidak lulus juga dapat terlihat ada sekitar 11 pengurus inti Wadah Pegawai KPK, salah satunya ketua kelompok ini yaitu Yudi Purnomo. Selama ini, wadah pegawai dikenal sering mengkritik keputusan-keputusan pimpinan dan mengadvokasi hak-hak pegawai. Karenanya, TWK dapat dianggap menjadi alat legitimasi untuk memberangus serikat pekerja di KPK.

Pegawai juga menyebut ada dugaan pelecehan seksual dalam TWK. Sejumlah pegawai bersaksi mendapatkan pertanyaan yang menjurus ke hal yang berbau seksual dan melanggar privasi. Sejumlah pertanyaan itu adalah ‘Kalau pacarana ngapain saja’, ‘Masih punya hasrat atau tidak’, ‘Bagaimana pendapat mengenai pesta seks’. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah pertanyaan yang diajukan dianggap menjurus pada perendahan harkat dan martabat perempuan, seperti ‘kenapa tidak menikah?’, dan ‘apakah bersedia menjadi istri kedua saya?’. Dugaan pelanggaran HAM tersebut hanya sebagian dari yang dijelaskan pegawai dalam laporannya.

Komnas HAM saat ini telah membentuk tim khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Sejumlah saksi dari unsur pegawai telah dipanggil untuk dimintai keterangan, salah satunya Novel Baswedan. Belakangan Komnas juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para penyelenggara TWK. Selain Firli, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Firli, dalam konferensi pers di kantornya, pada 20 Mei 2021, mengatakan pimpinan KPK tidak memiliki masalah dengan pegawai KPK. "Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli kala itu.

Ketika dikonfirmasi ulang oleh Indonesialeaks, Firli Bahuri membantah ada skenario untuk menyingkirkan pegawai lewat TWK. Ia mengatakan pegawai yang tersingkir murni karena tes. “Tidak ada kaitannya, orang lulus, tidak lulus karena dia sendiri,” kata dia di DPR, 3 Juni 2021.

Tim Indonesialeaks sudah mencoba mengkonfirmasi persoalan TWK ini kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Namun, belum direspon.

Namun, Bima pernah menjelaskan indikator yang digunakan untuk menilai 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Bima mengatakan asesmen TWK dibagi menjadi beberapa klaster penilaian.

Bima mengatakan klaster penilaian TWK pertama adalah kepribadian; kedua pengaruh, yaitu dipengaruhi atau mempengaruhi; ketiga, aspek PUNP, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan seluruh aturan turunannya, NKRI dan Pemerintah yang sah. Masing-masing indikator memiliki skor 6 untuk kepribadian, 7 untuk pengaruh dan 9 untuk PUNP.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Kelulusan TWK Tergantung Usaha

*Liputan ini merupakan kolaborasi konsorsium Indonesialeaks. Yaitu Jaring.id, Tirto.id, Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, The Gecko Project, KBR, Suara.com, Independen.id.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

34 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

7 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

8 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

12 jam lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

3 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

4 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran