Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akal Busuk TWK, Ini Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Reporter

Editor

Tempo.co

image-gnews
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri untuk diperiksa pada Selasa, 8 Juni 2021. Pemeriksaan ini berhubungan dengan aduan pegawai KPK soal pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Komnas HAM menyatakan telah melayangkan surat panggilan itu kepada KPK. Mereka berharap Firli datang memenuhi panggilan. “Undangan kami kepada pimpinan KPK itu besok,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin 7 Juni 2021.

Dalam tes itu, 75 pegawai dianggap tidak lolos. Dari jumlah itu, 51 dinonjobkan. Sedangkan 24 pegawai lainnya bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara asalkan mau mengikuti pelatihan.

Sejumlah pegawai yang tidak lolos melapor ke Komnas HAM karena menduga terjadi pelanggaran HAM dalam tes itu. Mereka mendatangi Komnas HAM pada 24 Mei 2021 untuk menyerahkan laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam TWK.

Berdasarkan bahan laporan yang diperoleh Indonesialeaks, TWK diduga dianggap melanggar hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sesuai Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 38 ayat (2) UU HAM. Dalam aturan UU maupun PP, hingga peraturan KPK, tidak disebutkan bahwa lulus TWK adalah syarat bagi pegawai jika ingin diangkat menjadi ASN. 

Apalagi berdasarkan cerita beberapa sumber aturan mengenai TWK muncul dalam rapat pimpinan pada 25 Januari 2021. Sumber-sumber ini mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri ngotot harus ada TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tindakan tersebut diduga melanggar HAM karena tidak sesuai dengan jaminan konstitusi yaitu Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan juga dinilai diskriminatif, karena beberapa orang mendapatkan pertanyaan yang cenderung berbeda. Selain itu, meskipun ada pegawai yang menjawab sama, tetapi tetap tidak lulus. 

Dari daftar 75 orang yang tidak lulus juga dapat terlihat ada sekitar 11 pengurus inti Wadah Pegawai KPK, salah satunya ketua kelompok ini yaitu Yudi Purnomo. Selama ini, wadah pegawai dikenal sering mengkritik keputusan-keputusan pimpinan dan mengadvokasi hak-hak pegawai. Karenanya, TWK dapat dianggap menjadi alat legitimasi untuk memberangus serikat pekerja di KPK.

Pegawai juga menyebut ada dugaan pelecehan seksual dalam TWK. Sejumlah pegawai bersaksi mendapatkan pertanyaan yang menjurus ke hal yang berbau seksual dan melanggar privasi. Sejumlah pertanyaan itu adalah ‘Kalau pacarana ngapain saja’, ‘Masih punya hasrat atau tidak’, ‘Bagaimana pendapat mengenai pesta seks’. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah pertanyaan yang diajukan dianggap menjurus pada perendahan harkat dan martabat perempuan, seperti ‘kenapa tidak menikah?’, dan ‘apakah bersedia menjadi istri kedua saya?’. Dugaan pelanggaran HAM tersebut hanya sebagian dari yang dijelaskan pegawai dalam laporannya.

Komnas HAM saat ini telah membentuk tim khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Sejumlah saksi dari unsur pegawai telah dipanggil untuk dimintai keterangan, salah satunya Novel Baswedan. Belakangan Komnas juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para penyelenggara TWK. Selain Firli, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Firli, dalam konferensi pers di kantornya, pada 20 Mei 2021, mengatakan pimpinan KPK tidak memiliki masalah dengan pegawai KPK. "Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli kala itu.

Ketika dikonfirmasi ulang oleh Indonesialeaks, Firli Bahuri membantah ada skenario untuk menyingkirkan pegawai lewat TWK. Ia mengatakan pegawai yang tersingkir murni karena tes. “Tidak ada kaitannya, orang lulus, tidak lulus karena dia sendiri,” kata dia di DPR, 3 Juni 2021.

Tim Indonesialeaks sudah mencoba mengkonfirmasi persoalan TWK ini kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Namun, belum direspon.

Namun, Bima pernah menjelaskan indikator yang digunakan untuk menilai 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Bima mengatakan asesmen TWK dibagi menjadi beberapa klaster penilaian.

Bima mengatakan klaster penilaian TWK pertama adalah kepribadian; kedua pengaruh, yaitu dipengaruhi atau mempengaruhi; ketiga, aspek PUNP, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan seluruh aturan turunannya, NKRI dan Pemerintah yang sah. Masing-masing indikator memiliki skor 6 untuk kepribadian, 7 untuk pengaruh dan 9 untuk PUNP.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Kelulusan TWK Tergantung Usaha

*Liputan ini merupakan kolaborasi konsorsium Indonesialeaks. Yaitu Jaring.id, Tirto.id, Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, The Gecko Project, KBR, Suara.com, Independen.id.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM ke Pulau Rempang, Temukan Soal Pos BP Batam yang Dipakai Jadi Posko TNI-Polri

20 jam lalu

Nelayan beraktivitas di rumahnya di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 17 September 2023. Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Komnas HAM ke Pulau Rempang, Temukan Soal Pos BP Batam yang Dipakai Jadi Posko TNI-Polri

Komnas HAM mendapat laporan posko BP Batam malah digunakan untuk pos TNI-Polri sehingga dikeluhkan warga Pulau Rempang.


Sokong Prabowo di Pilpres, Budiman Sudjatmiko Klaim Sebagian Besar Aktivis Mendukungnya

1 hari lalu

Budiman Sudjatmiko, pendukung Prabowo Subianto, bakal calon presiden di Pemilu 2024, membicarakan tipe pemimpin Indonesia di masa depan dalam diskusi
Sokong Prabowo di Pilpres, Budiman Sudjatmiko Klaim Sebagian Besar Aktivis Mendukungnya

Budiman Sudjatmiko, menampik bahwa rekan sesama aktivis Reformasi 1998 tak memberikan dukungan setelah menyatakan bakal menyokong Prabowo


Delapan Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Pulau Rempang

1 hari lalu

Sejumlah warga dan aktivis HAM melakukan aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Untuk Rempang di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Aksi ini  dilakukan karena ada rencana pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata di atas lahan seluas kurang lebih 17.000 hektare yang akan menyingkirkan tempat tinggal, perkebunan dan tanah ulayat warga Pulau Rempang. TEMPO/Subekti.
Delapan Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Pulau Rempang

Komnas HAM memberikan delapan rekomendasi dalam penanganan konflik di Pulau Rempang.


Begini Tanggapan Budiman Sudjatmiko soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo di Masa Lalu

1 hari lalu

Budiman Sudjatmiko, pendukung Prabowo Subianto, bakal calon presiden di Pemilu 2024, membicarakan tipe pemimpin Indonesia di masa depan dalam diskusi
Begini Tanggapan Budiman Sudjatmiko soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo di Masa Lalu

Menurut Budiman Sudjatmiko, Prabowo adalah menteri yang mendukung penyelesaian kasus hak asasi manusia.


KontraS Sebut Kebijakan Jokowi Tak Sejalan Dengan Janji Politiknya 4 Tahun Lalu

2 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
KontraS Sebut Kebijakan Jokowi Tak Sejalan Dengan Janji Politiknya 4 Tahun Lalu

KontraS menyatakan kebijakan Jokowi soal PSN tak sejalan dengan janji politiknya 4 tahun lalu.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.


Komnas HAM Duga Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Konflik Pulau Rempang

2 hari lalu

Mobil polisi melintas di permukiman warga Kampung Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kamis 14 September 2023. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Komnas HAM Duga Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Konflik Pulau Rempang

Komnas HAM masih was-was dengan adanya ancaman eskalasi yang jauh lebih besar di Pulau Rempang pada 28 September 2023.


Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

3 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang harus dijalani oleh mantan direktur utama mereka, Karen Agustiawan.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

3 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

KPK menuding kebijakan pembelian LNG Pertamnia di era Karen Agustiawan dibuat tanpa kajian secara menyeluruh.


Sederet Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

3 hari lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sederet Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 Triliun atas kasus pengadaan LNG di Pertamina. Berikut sederet fakta versi KPK.