TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ada dua penjelasan atas penolakan terhadap permintaan tujuh dari 75 pegawai yang tak lolos TWK tersebut.
"Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK, yang menerangkan bahwa bahwa 75 orang Pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Alex dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Kamis, 3 Juni 2021.
Alex mengatakan, SK tersebut telah sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien. Kebijakan
Pimpinan KPK, kata Alex, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alex. .
Sebelumnya, tujuh pegawai yang dinyatakan tak lolos dalam TWK mengirimkan surat keberatan ke Pimpinan KPK. Mereka adalah Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi Dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono. Lalu empat pegawai KPK yang lain yaitu Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S dan Tri Artining Putri
ANDITA RAHMA
Baca: Presiden Disebut Bisa Angkat 51 Pegawai KPK Jadi ASN, Istana Lempar ke BKN