TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa tiga penyidiknya telah ditarik ke kepolisian. KPK menyatakan ketiga penyidik itu ditarik karena telah selesai masa tugasnya di komisi antirasuah.
"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 2 Juni 2021.
Ali mengatakan karena sudah habis masa tugasnya, maka dilakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan untuk ketiga penyidik itu di instansi asalnya, yaitu kepolisian. "KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," kata dia.
Ali mengatakan berdasarkan data tahun 2020, KPK mempekerjakan 243 orang PNS dari luar. Mereka berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu dan lembaga lainnya.
Adapun tiga penyidik KPK yang ditarik adalah Komisaris Edwar Zulkarnain dan Komisaris Petrus Parningotan Silalahi yang dimutasi ke Polda Metro Jaya. Komisaris Ardian Rahayudi dimutasi ke SSDM Polri.