TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pimpinan KPK.
“Kami sudah menerima pengaduan dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021.
Tumpak mengungkapkan, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang berhubungan dengan TWK. “Untuk itu kami sudah mengumpulkan bahan keterangan dan akan berlanjut terus karena ini banyak yang akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Menurut Tumpak, selain pimpinan KPK, seorang anggota Dewas KPK juga turut menjadi terlapor dalam pengaduan tersebut. “Itu juga sedang kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Tumpak pun menegaskan bahwa selama pengaduan masih dalam pemeriksaan, pihak Dewas KPK belum pernah memberikan pendapatnya. “Kalau pun ada pernyataan dari anggota Dewas yang anda tanyakan menurut kami selaku Dewas, itu adalah pendapat pribadi,” kata dia.
Baca Juga:
Perwakilan 75 pegawai KPK sebelumnya melaporkan seluruh pimpinan KPK atas tuduhan tidak jujur, dan sewenang-wenang dalam penonaktifan mereka yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Selain itu, pegawai juga melaporkan dugaan pelecehan seksual dalam wawancara TWK, yaitu berupa pertanyaan-pertanyaan yang diterima oleh beberapa pegawai.
Selain pimpinan, 75 pegawai juga melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas. Menurut mereka, Indriyanto telah bersikap di luar kewenangannya.
Indriyanto yang juga merupakan anggota Dewan Pengawas dinilai belum mempelajari detail permasalahan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini. Indriyanto bahkan belum mendengar laporan secara langsung dari 75 pegawai KPK ihwal dugaan perbuatan melawan hukum oleh pimpinan.