TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa 24 orang sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menyeret sang bupati, Novi Rahman Hidayat.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono tidak merinci siapa saja saksi tersebut.
"Pemeriksaa saksi dari Nganjuk di laksanakan di Mapolres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari Selasa, 25 Mei sampai dengan Jumat, 28 Mei, terkait dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Mei 2021.
Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.
Modus jual beli jabatan ini adalah para camat memberikan sejumlah uang dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta kepada Novi melalui ajudan Bupati Nganjuk itu. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi.