Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Safenet Sebut Permenkominfo Lingkup Privat Berpotensi Langgar Hak Berekspresi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam acara digital Peluncuran Google Cloud Platform (GCP) Region Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. (cloudonair.withgoogle.com)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam acara digital Peluncuran Google Cloud Platform (GCP) Region Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. (cloudonair.withgoogle.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau Safenet mengkritik Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Safenet menilai beleid tersebut memuat banyak pasal multitafsir yang rawan menjadi pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.

“Jika permen ini sudah diimplementasikan secara penuh, ada potensi pembatasan akses informasi dan pelanggaran hak untuk berekspresi dan berpendapat,” kata peneliti Safenet Nenden Sekar Arum saat dihubungi, Senin, 24 Mei 2021.

Nenden mengatakan menemukan 65 kata yang berhubungan dengan pemutusan akses oleh pemerintah dalam aturan yang diteken Menkominfo Johnny G Plate pada November 2020 itu. Dia mengatakan padahal akses kepada informasi dan internet adalah hak warga.

Dia lebih khawatir bila kebijakan itu tidak dilakukan secara proporsional. Masalahnya, kata dia, dalam konteks pemutusan akses itu tidak diatur secara detail. Aturan, kata dia, hanya menjelaskan bahwa informasi, dokumen atau konten yang dilarang. Penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari konten yang dilarang adalah yang dianggap bertentangan dengan perundang-undangan, dan dianggap meresahkan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan tak ada penjelasan lebih jauh mengenai maksud dari meresahkan masyarakat. Bila pemaknaan informasi meresahkan itu dimonopoli oleh pemerintah, maka bisa jadi aturan itu akan menyasar pada para pengkritik pemerintah. “Itu bisa jadi pasal karet yang berpotensi untuk penyalahgunaan kekuasaan dan disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah,” ujar dia.

Nenden mengatakan pembatasan juga mungkin akan menyasar ke media massa. Sebab, media massa berbasis elektronik masuk dalam kategori PSE lingkup privat. Dia mengatakan peraturan menteri ini bisa jadi akan melampaui UU Pers. Dia mencontohkan, skenario terburuk dari penerapan aturan bisa saja pemerintah menganggap sebuah berita meresahkan masyarakat dan memintanya untuk diturunkan. Padahal, menurut UU Pers, masalah pada produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. “Regulasi ini bisa melampaui UU Pers,” kata dia.

“Pemerintah bisa dengan mudah meminta sebuah berita diturunkan, kalau tidak platform itu bisa mendapatkan sanksi atau diputus,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Alasan Judi Online Susah Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah

6 jam lalu

Petugas menata barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ini Alasan Judi Online Susah Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah

Indonesia menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak pada 2023 menurut Drone Emprit. Lantas, mengapa judi online sulit dibasmi?


Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

1 hari lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 2 November 2024 Satgas Pemberantasan Judi Online sita Rp 78,1 miliar dari sindikat internasional


Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka

Pegawai Kementerian Komdigi dahulu bernama Kementerian Kominfo bisa mengatur agar situs-situs judi online lolos dari blokir.


Pemkab Buton Tengah Menggelar Sosialisasi Forum Satu Data

3 hari lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah Samsuddin Pamone (kedua kiri) dalam acara Sosialisasi Forum Satu Data Buton Tengah menuju Satu Data Indonesia (SDI), yang di laksanakan di aula Kyjula, kantor Bupati Buton Tengah. Dok. Pemkab Buton Tengah
Pemkab Buton Tengah Menggelar Sosialisasi Forum Satu Data

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Kominfo Statistik dan Persandian menggelar Sosialisasi Forum Satu Data Buton Tengah menuju Satu Data Indonesia (SDI), Kantor Bupati, pada Selasa, 17 September 2024.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

7 hari lalu

Prabowo Subianto berstatus lajang saat dilantik sebagai Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024. Namun, sosok TitiekSoeharto kerap dikait-kaitkan bakal menjadi ibu negara yang akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden. Titiek sendiri merupakan mantan istri Prabowo yang dinikahi pada 1983 silam dan berpisah pada 1998. TEMPO/Subekti
Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

Presiden Prabowo Subianto mengatakan aktivitas judi online telah mengakibatkan negara kehilangan dana hingga ratusan triliun rupiah. Janji akan berantas.


Ini Alasan Kominfo Diganti Nama Jadi Komdigi

12 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima buket bunga saat tiba di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Pada Kabinet Indonesia Maju, Presiden Prabowo mengganti nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TEMPO/Ilham Balindra
Ini Alasan Kominfo Diganti Nama Jadi Komdigi

Langkah perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi itu disebut menjadi bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran


Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

13 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

Pakar dan praktisi keamanan siber ini bicara program kerja sama Kominfo dan Telkom University sediakan beasiswa S2 penuh bidang keamanan siber.


Komitmen Meutya Hafid jadi Menteri Komunikasi dan Digital Berantas Judi Online: Gak Boleh Kendor

14 hari lalu

 Meutya Hafid memberikan hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 20 Oktober 2024. Meutya Hafid terpilih sebagai Menteri Komunikasi dan Digital dalam kabinet itu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Komitmen Meutya Hafid jadi Menteri Komunikasi dan Digital Berantas Judi Online: Gak Boleh Kendor

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berkomitmen untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dijalankan Budi Arie Setiadi.


Telkom University Gratiskan Kuliah S2 Cybersecurity dan Digital Forensics, Simak Persyaratannya

16 hari lalu

Massa aksi dari Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (AKAMSI) saat menyampaikan orasinya di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu, 10 Juli 2024. Aksi ini ihwal kebocoran data PDNS 2 Surabaya dan menyebabkan gangguan pelayanan publik di instansi pusat dan daerah. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Telkom University Gratiskan Kuliah S2 Cybersecurity dan Digital Forensics, Simak Persyaratannya

Telkom University bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pendaftaran kuliah S2 gratis sampai lulus.